kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.690   14,00   0,08%
  • IDX 8.602   80,24   0,94%
  • KOMPAS100 1.193   12,91   1,09%
  • LQ45 865   7,60   0,89%
  • ISSI 304   4,46   1,49%
  • IDX30 446   2,37   0,53%
  • IDXHIDIV20 515   2,35   0,46%
  • IDX80 134   1,57   1,18%
  • IDXV30 138   1,84   1,35%
  • IDXQ30 142   0,70   0,49%

Ini syarat bank boleh relaksasi uang muka KPR


Senin, 25 Mei 2015 / 17:44 WIB
Ini syarat bank boleh relaksasi uang muka KPR
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah 0,99% ke level 7.088,78 pada Senin (11/12).


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Sanny Cicilia

AMBON. Relaksasi aturan loan to value (LTV) merupakan salah satu cara Bank Indonesia mendorong kembali permintaan pasar atas kredit properti serta mendorong kembali penyaluran kredit properti dari perbankan. Tapi perbankan tetap harus mematuhi syarat tertentu sebelum bisa jualan produk yang menarik bagi konsumen.

Salah satunya adalah ketentuan kredit macet atau non performing loan (NPL). Bank yang ingin menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan relaksasi LTV harus memiliki NPL gross di bawah 5% dan NPL KPR gross juga di bawah 5%.

"Hampir semua bank bisa, hanya beberapa bank BUKU 3 dan 4 yang tidak bisa," kata Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, Senin (25/5).

Aturan lain yang tetap berlaku adalah, bank hanya bisa menyalurkan KPR dengan relaksasi loan to value  untuk rumah yang sudah jadi. "Aturan ini akan menguntungkan bank-bank yang memang berorientasi kredit, bukan bank-bank yang fokus misalnya trade finance atau valas," imbuh Halim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×