Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Sanny Cicilia
AMBON. Relaksasi aturan loan to value (LTV) merupakan salah satu cara Bank Indonesia mendorong kembali permintaan pasar atas kredit properti serta mendorong kembali penyaluran kredit properti dari perbankan. Tapi perbankan tetap harus mematuhi syarat tertentu sebelum bisa jualan produk yang menarik bagi konsumen.
Salah satunya adalah ketentuan kredit macet atau non performing loan (NPL). Bank yang ingin menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan relaksasi LTV harus memiliki NPL gross di bawah 5% dan NPL KPR gross juga di bawah 5%.
"Hampir semua bank bisa, hanya beberapa bank BUKU 3 dan 4 yang tidak bisa," kata Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, Senin (25/5).
Aturan lain yang tetap berlaku adalah, bank hanya bisa menyalurkan KPR dengan relaksasi loan to value untuk rumah yang sudah jadi. "Aturan ini akan menguntungkan bank-bank yang memang berorientasi kredit, bukan bank-bank yang fokus misalnya trade finance atau valas," imbuh Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News