kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Ini syarat bank boleh relaksasi uang muka KPR


Senin, 25 Mei 2015 / 17:44 WIB
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah 0,99% ke level 7.088,78 pada Senin (11/12).


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Sanny Cicilia

AMBON. Relaksasi aturan loan to value (LTV) merupakan salah satu cara Bank Indonesia mendorong kembali permintaan pasar atas kredit properti serta mendorong kembali penyaluran kredit properti dari perbankan. Tapi perbankan tetap harus mematuhi syarat tertentu sebelum bisa jualan produk yang menarik bagi konsumen.

Salah satunya adalah ketentuan kredit macet atau non performing loan (NPL). Bank yang ingin menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan relaksasi LTV harus memiliki NPL gross di bawah 5% dan NPL KPR gross juga di bawah 5%.

"Hampir semua bank bisa, hanya beberapa bank BUKU 3 dan 4 yang tidak bisa," kata Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, Senin (25/5).

Aturan lain yang tetap berlaku adalah, bank hanya bisa menyalurkan KPR dengan relaksasi loan to value  untuk rumah yang sudah jadi. "Aturan ini akan menguntungkan bank-bank yang memang berorientasi kredit, bukan bank-bank yang fokus misalnya trade finance atau valas," imbuh Halim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×