kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini tanggapan pelaku asuransi atas UU Penjaminan


Rabu, 20 Januari 2016 / 20:59 WIB
Ini tanggapan pelaku asuransi atas UU Penjaminan


Reporter: Dina Farisah | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Beragam reaksi bermunculan pasca disahkannya Undang-Undang Penjaminan (UU Penjaminan) oleh DPR. Pelaku asuransi menyuarakan aspirasinya.

Nicolaus Prawiro, Vice President Director PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia menilai, sebaiknya penggunaan jasa penjaminan diserahkan kepada nasabah (user). Jadi, user-lah yang akan menentukan ingin memakai jasa penjaminan yang mana. Menurutnya dengan pembatasan pelaku usaha penjaminan maka akan mempersempit supply dan demand.

"Pembatasan kegiatan usaha penjaminan ini tidak sejalan dengan program percepatan infrastruktur yang sedang digencarkan pemerintah. Semakin banyak pembangunan infrastruktur mestinya semakin memperluas pelaku penjaminan," ungkap Nico kepada KONTAN, Rabu (20/1).

Meskipun demikian, Asuransi Cakrawala tidak berfokus pada kegiatan usaha penjaminan. Kontribusi premi penjaminan kurang dari 5% dari total premi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×