kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Ini tanggapan pelaku asuransi atas UU Penjaminan


Rabu, 20 Januari 2016 / 20:59 WIB


Reporter: Dina Farisah | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Beragam reaksi bermunculan pasca disahkannya Undang-Undang Penjaminan (UU Penjaminan) oleh DPR. Pelaku asuransi menyuarakan aspirasinya.

Nicolaus Prawiro, Vice President Director PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia menilai, sebaiknya penggunaan jasa penjaminan diserahkan kepada nasabah (user). Jadi, user-lah yang akan menentukan ingin memakai jasa penjaminan yang mana. Menurutnya dengan pembatasan pelaku usaha penjaminan maka akan mempersempit supply dan demand.

"Pembatasan kegiatan usaha penjaminan ini tidak sejalan dengan program percepatan infrastruktur yang sedang digencarkan pemerintah. Semakin banyak pembangunan infrastruktur mestinya semakin memperluas pelaku penjaminan," ungkap Nico kepada KONTAN, Rabu (20/1).

Meskipun demikian, Asuransi Cakrawala tidak berfokus pada kegiatan usaha penjaminan. Kontribusi premi penjaminan kurang dari 5% dari total premi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×