kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Ini tanggapan pelaku asuransi atas UU Penjaminan


Rabu, 20 Januari 2016 / 20:59 WIB


Reporter: Dina Farisah | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Beragam reaksi bermunculan pasca disahkannya Undang-Undang Penjaminan (UU Penjaminan) oleh DPR. Pelaku asuransi menyuarakan aspirasinya.

Nicolaus Prawiro, Vice President Director PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia menilai, sebaiknya penggunaan jasa penjaminan diserahkan kepada nasabah (user). Jadi, user-lah yang akan menentukan ingin memakai jasa penjaminan yang mana. Menurutnya dengan pembatasan pelaku usaha penjaminan maka akan mempersempit supply dan demand.

"Pembatasan kegiatan usaha penjaminan ini tidak sejalan dengan program percepatan infrastruktur yang sedang digencarkan pemerintah. Semakin banyak pembangunan infrastruktur mestinya semakin memperluas pelaku penjaminan," ungkap Nico kepada KONTAN, Rabu (20/1).

Meskipun demikian, Asuransi Cakrawala tidak berfokus pada kegiatan usaha penjaminan. Kontribusi premi penjaminan kurang dari 5% dari total premi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×