Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan peraturan terkait layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding. Aturan tersebut dikeluarkan dalam POJK Nomor 37/POJK.04/2018 pada 31 Desember 2018.
Ketua Harian Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Kuseryansyah mengatakan, saat ini ada tujuh fintech equity crowdfunding yang beroperasi. Menurut dia, dengan adanya aturan ini, jumlah pemain akan terus bertambah. “Kejelasan aturan menunjukkan bahwa bisnis ini adalah untuk jangka panjang,” kata pria yang akrab disapa Kus, Kamis (24/1).
Ia juga melihat bahwa pasar dari fintech jenis ini masih terbuka luas. Alasannya, masih banyak jenis usaha yang masih membutuhkan pendanaan. Dia meyakini keberadaan fintech equity crowdfunding dapat membantu keberlangsungan bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Oleh karena itu, menurut dia, para pelaku fintech jenis ini harus memiliki informasi dan profil dari penerbit saham yang akurat, sebab investor hanya akan mau menanam sahamnya ke bisnis yang sudah jelas.
Oleh karena itu, menurut dia edukasi tentang fintech equity crowdfunding sangat diperlukan terutama ke kalangan pelaku usaha bahwa mereka bisa dapat dana tanpa harus initial public offering (IPO).
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan OJK, pelaku fintech jenis ini wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp 2,5 miliar saat mengajukan permohonan perizinan. OJK juga mewajibkan pelaku sudah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI saat pengajuan izin.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi mengatakan, sejauh ini, belum ada fintech equity crowdfunding yang berizin. "Baru ada satu yang sedang proses perizinan," kata Fahri saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (28/1).
Chief Executive Officer (CEO) fintech equity crowdfunding Pramadana Kresna Satya Prameswara mengatakan, OJK masih melakukan sosialisasi terkait POJK Nomor 37/POJK.04/2018. "Karena regulasinya juga masih sangat baru dan masih banyak membutuhkan masukan dari para pemain," kata dia.
Untuk itu, para pemain jenis fintech ini terlebih dahulu tercatat di OJK melalui POJK nomor 13 tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News