Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut angkat bicara terkait rekening-rekening yang digunakan dua bos judi online (judol), yakni OHW dan H, dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya ditangkap oleh Bareskrim Polri pada awal Mei 2025.
Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal pemblokiran rekening-rekening yang digunakan oleh para pelaku. Friderica menerangkan jumlahnya mencapai lebih dari 4.000 rekening.
"OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan PPATK terkait rekening-rekening yang jumlahnya cukup banyak, mencapai lebih dari 4.000 rekening mengenai rencana pemblokiran rekening," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (24/5).
Lebih lanjut, Friderica menerangkan OJK mendukung upaya kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap 2 bos judol dimaksud. Sebab, memang terbukti telah terlibat dalam pengoperasian judol yang tentunya akan merugikan masyarakat.
Baca Juga: Ini Kata OJK Soal Potensi Adanya Perpindahan Tenaga Aktuaris Antarperusahaan Asuransi
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penangkapan dua orang tersangka TPPU hasil judi online, yaitu OHW selaku komisaris PT A2Z ST dan H yang menjabat sebagai direktur perusahaan tersebut.
"Mereka berperan mendirikan, serta menjalankan perusahaan cangkang di bidang teknologi informasi," ujar Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada.
Wahyu menyampaikan kedua tersangka menjalankan bisnis ilegal tersebut melalui anak usaha PT TGC yang memfasilitasi transaksi 12 situs judi online menggunakan payment gateway dan teknologi digital.
Dalam kasus itu, Polri menyita uang sebesar Rp 530,05 miliar dari para tersangka. Dana tersebut tersebar di 4.656 rekening dari 22 bank, dengan nilai objek sebesar Rp 250,55 miliar. Selain itu, aparat juga membekukan 197 rekening di delapan bank.
Tak hanya uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset, termasuk obligasi senilai Rp 276,5 miliar dan 4 unit mobil, terdiri dari 1 unit Mercedes-Benz dan 3 unit kendaraan merek BYD.
Baca Juga: OJK Izinkan Multifinance Salurkan Modal Usaha hingga Rp 10 Miliar, Ini Kata Pengamat
Selanjutnya: BI dan PBOC Perkuat Penggunaan Mata Uang Lokal untuk Transaksi Bilateral
Menarik Dibaca: Oppo F7 Harga Terbaru Mei 2025, Smartphone Kamera Selfie Terbaik di Kelasnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News