Reporter: Nina Dwiantika, Roy Franedya | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Peta industri perbankan tahun depan dipastikan akan berubah, menyusul keluarnya aturan Bank Indonesia (BI) yang mengelompokkan bisnis bank berdasarkan kegiatan usahanya atawa BUKU. Besaran modal wajib menjadi perhitungan bank sebelum ekspansi.
Mengacu kepada laporan keuangan perbankan, hasil riset KONTAN menyebutkan, dari 127 bank konvensional serta 13 bank syariah, hanya 14 bank besar masuk kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) 4 dan 3.
Adapun 27 bank masuk kategori BUKU 2 dan sisanya masuk BUKU 1.
Bagi 14 bank yang masuk BUKU 4 dan 3, mereka bebas melakukan kegiatan usaha perbankan, termasuk kegiatan yang melibatkan valuta asing (valas) dengan seizin BI. Mereka juga boleh melakukan pengumpulan dana lewat surat utang dan ekuitas.
Kelebihan lainnya, mereka juga boleh mencari dana dari sekuritisasi aset, bahkan tanpa izin BI. Kegiatan ini tidak boleh dilakukan oleh bank yang masuk pengelompokan BUKU 1 dan 2.
Direktur Keuangan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Achmad Baequni, mengakui pembagian BUKU akan menguntungkan bank besar. Maklum, semakin besar modal bank, semakin bebas berekspansi. "Meskipun tidak signifikan, ini akan menguntungkan karena mengurangi persaingan bisnis," kata dia. Menurut dia, perbankan Malaysia dan Singapura sudah menerapkan aturan tersebut
BRI yang masuk ke BUKU 4 bersama tiga bank kakap lain yakni Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank Central Asia (BCA) akan menikmati fasilitas golongan ini. Dengan modal lebih dari Rp 30 triliun, mereka dianggap layak bermain di kancah internasional seperti membuka cabang di kawasan ASEAN, dan leluasa menjalankan bisnis trustee.
Menurut Direktur Utama Bank BNI, Gatot M Suwondo, permodalan adalah kunci utama pengembangan usaha bank. Dengan ketentuan BUKU, otomatis perkembangan usaha bank akan menyesuaikan kemampuan permodalan masing-masing. "Saat ini permodalan BNI sudah cukup pertumbuhan ke depan," ucap dia.
Yang sudah pasti repot adalah perbankan menengah dan kecil. Mereka harus menyesuaikan ruang gerak mereka. Akan ada bank yang harus merelakan melepas bisnis, karena belum sesuai dengan kategori. Maksudnya, mereka ada di BUKU 2, namun menjalankan bisnis BUKU 3 atau 4.
Alternatifnya, mereka harus menambah modal agar bisa naik kelas sesuai dengan bisnis yang diinginkannya. Untukitu, BI memberi waktu transisi 3 tahun untuk bank umum dan 5 tahun untuk bank pembangunan daerah (BPD) untuk menyesuaikan bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News