Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Sebagian perbankan pelaksana uji coba layanan pembayaran bergerak alias mobile payment services (MPS) boleh gigit jari. Pasalnya, tiga bank pelaksana uji coba MPS yakni Bank CIMB Niaga, Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) dan Bank Sinar Harapan Bali tidak termasuk bank umum kelompok usaha atau BUKU 4 yang memperoleh izin berbisnis MPS pada tahap awal.
Bank Sinar Harapan Bali (BSHB), mengaku kecewa karena pihaknya sudah mengikuti uji coba selama enam bulan. I Wayan Sukarta, Direktur Utama BSHB berpendapat, perlu ada tolenransi untuk tiga bank pelaksana yang tidak termasuk BUKU 4 untuk ikut melanjalankan MPS setelah aturan keluar. "Sebaiknya di awal ada informasi kepada bank pelaksana MPS bahwa tahap awal MPS hanya untuk bank BUKU 4," kata Wayan, kepada KONTAN, beberapa aktu lalu.
Sekadar informasi, bank di BUKU 4 bermodal di atas Rp 30 triliun. Sedangkan tiga pelaku pilot project berada di kategori BUKU 3, yang bermodal Rp 5 triliun - Rp 30 triliun.
Jika tahap awal BSHB tidak memperoleh izin dari regulator untuk menjalankan MPS, maka bank yang berpusat di Bali ini akan bersinergi dengan Bank Mandiri yang masuk kategori BUKU 4. Wayan menambahkan, pihaknya belum melakukan penjajakan kerjasama dengan Bank Mandiri karena aturan resmi belum keluar, serta masih ada kesempatan BSHB untuk masuk MPS jika sudah memiliki kesiapan.
Anika Faisal, Direktur BTPN menyampaikan, pihaknya belum dapat memberikan komentar terkait rencana BI tentang MPS hanya untuk BUKU 4 pada tahal awal, karena perusahaan harus meninggu aturan resmi keluar dari regulator selanjutnya.
Namun, pihaknya memberikan apresiasi kepada BI untuk gagasan melakukan uji coba MPS selama enam bulan, karena bank mendapatkan gambaran mengenai kebutuhan masyarakat yang selama ini belum tersentuh layanan perbankan. "BTPN mengapresiasi inisiatif BI dalam melakukan uji coba branchless banking atau kini MPS yang bertujuan untuk mendorong keuangan yang inklusif," kata Anika.
Ronald Waas, Deputi Gubernur Bank Indonesia, menyampaikan, kedepan bank berkategori BUKU 1 hingga BUKU 3 dapat mencicipi bisnis MPS dengan syarat memiliki kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur. Perlu diingat, tujuan MPS adalah menyasar masyarakat yang belum mengenal dan memanfaatkan perbankan. "Kami masuknya melalui uang elektronik di MPS, mereka (BUKU 4) sudah memiliki uang elektronik," jelas Ronald.
Ia menambahkah, pihaknya akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam membentuk aturan MPS. Misalnya, OJK berwenang mengatur MPS dari sisi perbankan, sedangkan Bank Indonesia (BI) akan mengendalikan aturan MPS untuk perusahaan sistem pembayaran seperti perusahaan telekomunikasi. "Kami akan mengatur karena bank tidak mungkin berjalan sendiri," tambah Ronald.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News