Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Penerbitan aturan layanan pembayaran bergerak alias mobile payment services (MPS) bakal molor. Penyebabnya, pengawasan bank pindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan pengawasan sistem pembayaran masih di Bank Indonesia (BI). Maklum, layanan yang sebelumnya dikenal dengan branchless banking ini melibatkan perbankan dan perusahaan telekomunikasi.
Ronald Waas, Deputi Gubernur BI, mengatakan, sebagian aturan MPS sudah selesai. Bank yang dianggap mantap menjalankan aturan ini berasal dari kategori bank umum kelompok usaha (BUKU) 4, yang bermodal di atas Rp 30 triliun.
Alasannya, bank dalam BUKU 4 besar dan kuat dengan manajemen risiko baik. Suatu bank perlu sistem jaringan yang baik karena nantinya dalam MPS, agen bank akan jauh dari kantornya.
"BUKU 4 ada BRI, Bank Mandiri, BCA dan BNI. Mereka sudah memiliki uang elektronik (e-money) jadi mereka sudah siap," kata Ronald kepada KONTAN. Tidak ada tenggat waktu juga untuk bank di kategori ini untuk menjalankan bisnis MPS.
Nah, jika bank di BUKU 3 hingga BUKU 1 siap melaksanakan MPS, mereka masuk dan mengajukan rencana bisnis ke OJK dan BI. Pasalnya, tujuan MPS adalah menyasar masyarakat yang belum mengenal dan memanfaatkan perbankan.
Bank BRI dan Bank Mandiri yang termasuk di BUKU 4 mengaku sudah siap melaksanakan MPS di tahun 2014 ini, begitu aturan MPS rampung.
Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama Bank Mandiri mengatakan, menjalankan MPS akan ada untungnya bagi bank dalam jangka panjang. Namun, tujuan menjalankan MPS adalah menjaring masyarakat yang belum melaksanakan kegiatan perbankan. "Sebenarnya bukan hanya potensi bisnis tapi akses finansial mendapatkan akses itu," ucap Budi Gunadi.
Achmad Baequni, Direktur Keuangan BRI mengaku, siap menjalankan MPS terutama dengan keunggulan lokasi cabang di wilayah yang sulit dijangkau bank lain. Bank berplat merah ini juga sudah memiliki produk dan nasabah pada masa uji coba atau pilot project. "Kami memasukan bisnis itu dalam rencana bisnis bank (RBB) di tahun 2014, namun kami perlu memperoleh izinya terlebih dahulu," jelas Baequni.
Sementara itu, BCA yang termasuk BUKU 4 masih memperhitungkan rencana bisnis di MPS. Jahja Setiaadmaja, Presiden Direktur BCA mengatakan, akan memperlajarinya terlebih dahulu. Bank yang terafiliasi oleh Grup Djarum ini menilai, jika boleh dikenakan biaya per transaksi, maka ini cukup layak untuk dikembangkan. Tapi, jika hanya berdasarkan saldo dana, tidak layak karena dananya berjumlah kecil.
Ronald menambahkan, nantinya agen yang dipilih bank sebagai kepanjangan tangan harus berbadan hukum Indonesia, seperti Koperasi. Sedangkan warung klontong tidak diizinkan untuk mengoperasikan semua jenis transaksi.
Nah, regulasi akan membentuk dua jenis agen untuk mempermudah masyarakat memanfaatkan agen untuk ber-bank. Misalnya, agen pertama, dapat mengoperasikan tarik tunai dan setor tunai. Kemudian, agen kedua hanya dapat menerima tarik tunai, namun tidak boleh setor tunai. "Nanti kami akan mempertajam jenis usahanya seperti transaksi pembayaran atau lainnya," jelas Ronald.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News