kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Iuran jaminan pensiun naik tiap tiga tahun


Selasa, 05 Mei 2015 / 19:44 WIB
Iuran jaminan pensiun naik tiap tiga tahun
ILUSTRASI. Wall Street perkasa setelah tiga indeks utama ditutup menguat jelang libur Thanksgiving


| Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan, iuran jaminan pensiun sebesar 8% akan ditingkatkan secara bertahap setiap tiga tahun sekali. Kenaikannya diperkirakan sebesar 2% hingga mencapai maksimal 16% pada tahun 2027 mendatang.

Bambang Purwoko, Anggota DJSN mengatakan, iuran jaminan pensiun yang ditetapkan sebesar 8% baru memenuhi 33% dari Tingkat Penghasilan Pensiun (TPP). Idealnya, sesuai rekomendasi dari International Labour Organization (ILO), TPP sebesar 40%.

Jadi, iuran jaminan pensiun naik 2% per tiga tahun menjadi 10% pada tahun 2018 dari yang akan ditetapkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah sebesar 8% pada awal program berjalan 1 Juli 2015 nanti. Lalu, 12% pada tahun 2021, 14% pada tahun 2024 dan 16% pada tahun 2027.

"Setelah 16%, berhenti di angka itu. Itu maksimal. 16% dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) itu sama dengan 64% dari TPP dengan usulan usia pensiun diperkirakan sekitar 65 tahun," ujar Purwoko, Selasa (5/5).

Adapun, sambung dia, PTKP yang diusulkan untuk batas terendah sebesar Rp 2 juta dan tertinggi mencapai Rp 10 juta dengan manfaat yang diterima mulai dari Rp 1 juta - Rp 3 juta per bulan. Ini sekaligus untuk menghindari inkonsistensi upah minimum yang terjadi di masing-masing provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×