kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.870   -65,00   -0,36%
  • IDX 5.821   -75,34   -1,28%
  • KOMPAS100 752   -12,33   -1,61%
  • LQ45 573   -10,72   -1,84%
  • ISSI 201   -1,70   -0,84%
  • IDX30 325   -6,09   -1,84%
  • IDXHIDIV20 401   -6,69   -1,64%
  • IDX80 86   -1,38   -1,59%
  • IDXV30 108   -1,25   -1,14%
  • IDXQ30 105   -1,88   -1,76%

Iuran jaminan pensiun naik tiap tiga tahun


Selasa, 05 Mei 2015 / 19:44 WIB
ILUSTRASI. Wall Street perkasa setelah tiga indeks utama ditutup menguat jelang libur Thanksgiving


| Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan, iuran jaminan pensiun sebesar 8% akan ditingkatkan secara bertahap setiap tiga tahun sekali. Kenaikannya diperkirakan sebesar 2% hingga mencapai maksimal 16% pada tahun 2027 mendatang.

Bambang Purwoko, Anggota DJSN mengatakan, iuran jaminan pensiun yang ditetapkan sebesar 8% baru memenuhi 33% dari Tingkat Penghasilan Pensiun (TPP). Idealnya, sesuai rekomendasi dari International Labour Organization (ILO), TPP sebesar 40%.

Jadi, iuran jaminan pensiun naik 2% per tiga tahun menjadi 10% pada tahun 2018 dari yang akan ditetapkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah sebesar 8% pada awal program berjalan 1 Juli 2015 nanti. Lalu, 12% pada tahun 2021, 14% pada tahun 2024 dan 16% pada tahun 2027.

"Setelah 16%, berhenti di angka itu. Itu maksimal. 16% dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) itu sama dengan 64% dari TPP dengan usulan usia pensiun diperkirakan sekitar 65 tahun," ujar Purwoko, Selasa (5/5).

Adapun, sambung dia, PTKP yang diusulkan untuk batas terendah sebesar Rp 2 juta dan tertinggi mencapai Rp 10 juta dengan manfaat yang diterima mulai dari Rp 1 juta - Rp 3 juta per bulan. Ini sekaligus untuk menghindari inkonsistensi upah minimum yang terjadi di masing-masing provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×