kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Iuran jaminan pensiun naik tiap tiga tahun


Selasa, 05 Mei 2015 / 19:44 WIB
Iuran jaminan pensiun naik tiap tiga tahun
ILUSTRASI. Wall Street perkasa setelah tiga indeks utama ditutup menguat jelang libur Thanksgiving


| Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan, iuran jaminan pensiun sebesar 8% akan ditingkatkan secara bertahap setiap tiga tahun sekali. Kenaikannya diperkirakan sebesar 2% hingga mencapai maksimal 16% pada tahun 2027 mendatang.

Bambang Purwoko, Anggota DJSN mengatakan, iuran jaminan pensiun yang ditetapkan sebesar 8% baru memenuhi 33% dari Tingkat Penghasilan Pensiun (TPP). Idealnya, sesuai rekomendasi dari International Labour Organization (ILO), TPP sebesar 40%.

Jadi, iuran jaminan pensiun naik 2% per tiga tahun menjadi 10% pada tahun 2018 dari yang akan ditetapkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah sebesar 8% pada awal program berjalan 1 Juli 2015 nanti. Lalu, 12% pada tahun 2021, 14% pada tahun 2024 dan 16% pada tahun 2027.

"Setelah 16%, berhenti di angka itu. Itu maksimal. 16% dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) itu sama dengan 64% dari TPP dengan usulan usia pensiun diperkirakan sekitar 65 tahun," ujar Purwoko, Selasa (5/5).

Adapun, sambung dia, PTKP yang diusulkan untuk batas terendah sebesar Rp 2 juta dan tertinggi mencapai Rp 10 juta dengan manfaat yang diterima mulai dari Rp 1 juta - Rp 3 juta per bulan. Ini sekaligus untuk menghindari inkonsistensi upah minimum yang terjadi di masing-masing provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×