kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Iuran jaminan pensiun naik tiap tiga tahun


Selasa, 05 Mei 2015 / 19:44 WIB
ILUSTRASI. Wall Street perkasa setelah tiga indeks utama ditutup menguat jelang libur Thanksgiving


| Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan, iuran jaminan pensiun sebesar 8% akan ditingkatkan secara bertahap setiap tiga tahun sekali. Kenaikannya diperkirakan sebesar 2% hingga mencapai maksimal 16% pada tahun 2027 mendatang.

Bambang Purwoko, Anggota DJSN mengatakan, iuran jaminan pensiun yang ditetapkan sebesar 8% baru memenuhi 33% dari Tingkat Penghasilan Pensiun (TPP). Idealnya, sesuai rekomendasi dari International Labour Organization (ILO), TPP sebesar 40%.

Jadi, iuran jaminan pensiun naik 2% per tiga tahun menjadi 10% pada tahun 2018 dari yang akan ditetapkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah sebesar 8% pada awal program berjalan 1 Juli 2015 nanti. Lalu, 12% pada tahun 2021, 14% pada tahun 2024 dan 16% pada tahun 2027.

"Setelah 16%, berhenti di angka itu. Itu maksimal. 16% dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) itu sama dengan 64% dari TPP dengan usulan usia pensiun diperkirakan sekitar 65 tahun," ujar Purwoko, Selasa (5/5).

Adapun, sambung dia, PTKP yang diusulkan untuk batas terendah sebesar Rp 2 juta dan tertinggi mencapai Rp 10 juta dengan manfaat yang diterima mulai dari Rp 1 juta - Rp 3 juta per bulan. Ini sekaligus untuk menghindari inkonsistensi upah minimum yang terjadi di masing-masing provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×