kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   24.000   1,27%
  • USD/IDR 16.285   0,00   0,00%
  • IDX 7.921   -22,34   -0,28%
  • KOMPAS100 1.112   -8,22   -0,73%
  • LQ45 830   2,81   0,34%
  • ISSI 267   -1,18   -0,44%
  • IDX30 429   0,79   0,18%
  • IDXHIDIV20 495   2,30   0,47%
  • IDX80 125   0,43   0,35%
  • IDXV30 131   0,40   0,31%
  • IDXQ30 139   0,45   0,32%

Izin BPR Disky Suryajaya Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Nasabah


Kamis, 21 Agustus 2025 / 05:55 WIB
Izin BPR Disky Suryajaya Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Nasabah
ILUSTRASI. LPS sudah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Disky Suryajaya. KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Jimmy menjelaskan, agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. 

Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank. 

"Adapun syarat mengenai tingkat bunga penjaminan tidak berlaku untuk Bank, Unit Usaha, atau BPR Syariah,” tutupnya.

Tonton: Prabowo Terima 3 Nama Calon Ketua LPS dari Pansel, Purbaya Masuk Bursa Lagi

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Disky Suryajaya, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Hari Ini (21 Agustus 2025) Jawa Barat: Bandung, Bekasi, Bogor, Depok

Menarik Dibaca: 10 Tanaman Hias Sukulen yang Instagramable, Cocok untuk di Rumah dan Apartemen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×