kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.764   28,00   0,17%
  • IDX 8.569   -49,53   -0,57%
  • KOMPAS100 1.179   -4,28   -0,36%
  • LQ45 851   -0,56   -0,07%
  • ISSI 304   -2,31   -0,75%
  • IDX30 438   -1,74   -0,40%
  • IDXHIDIV20 510   -0,95   -0,19%
  • IDX80 133   -0,27   -0,20%
  • IDXV30 138   0,04   0,03%
  • IDXQ30 140   -0,66   -0,47%

Izin BPR Disky Suryajaya Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Nasabah


Kamis, 21 Agustus 2025 / 05:55 WIB
Izin BPR Disky Suryajaya Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Nasabah
ILUSTRASI. LPS sudah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Disky Suryajaya. KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Jimmy menjelaskan, agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. 

Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank. 

"Adapun syarat mengenai tingkat bunga penjaminan tidak berlaku untuk Bank, Unit Usaha, atau BPR Syariah,” tutupnya.

Tonton: Prabowo Terima 3 Nama Calon Ketua LPS dari Pansel, Purbaya Masuk Bursa Lagi

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Disky Suryajaya, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×