Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Jimmy menjelaskan, agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS.
Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank.
"Adapun syarat mengenai tingkat bunga penjaminan tidak berlaku untuk Bank, Unit Usaha, atau BPR Syariah,” tutupnya.
Tonton: Prabowo Terima 3 Nama Calon Ketua LPS dari Pansel, Purbaya Masuk Bursa Lagi
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Disky Suryajaya, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.
Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Hari Ini (21 Agustus 2025) Jawa Barat: Bandung, Bekasi, Bogor, Depok
Menarik Dibaca: 10 Tanaman Hias Sukulen yang Instagramable, Cocok untuk di Rumah dan Apartemen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News