kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.517.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.005   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.248   -77,17   -1,05%
  • KOMPAS100 1.093   -14,30   -1,29%
  • LQ45 858   -7,27   -0,84%
  • ISSI 221   -3,64   -1,62%
  • IDX30 439   -3,84   -0,87%
  • IDXHIDIV20 528   -4,67   -0,88%
  • IDX80 125   -1,63   -1,29%
  • IDXV30 130   -1,10   -0,84%
  • IDXQ30 146   -1,23   -0,84%

Jaga Stabilitas Industri Reasuransi lewat Program Penjaminan Polis


Senin, 16 Desember 2024 / 13:35 WIB
Jaga Stabilitas Industri Reasuransi lewat Program Penjaminan Polis
ILUSTRASI. ilustrasi PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re) atau Indonesia-Re.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan UU No. 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau yang lebih dikenal sebagai UU P2SK.

Dalam rangka melindungi pemegang polis, tertanggung, dan peserta dari perusahaan asuransi yang izin usahanya dibatalkan karena kesulitan keuangan, undang-undang ini memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP).

Baca Juga: Indonesia Re Perkuat Komitmen Antikorupsi dalam Peringatan Hakordia 2024

Dalam rangka persiapan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengundang Indonesia Re sebagai narasumber pada kegiatan sharing session yang mereka selenggarakan. Sharing session tersebut berlangsung pada Jumat, 15 November 2024 secara luring dan bertempat di Hotel DoubleTree, Bintaro.

Pada kegiatan tersebut, Indonesia Re menyampaikan topik terkait proses bisnis dan metode reasuransi, serta pelayanan yang diberikan oleh Indonesia Re Institute khususnya Badan Pengelola Pusat Data Asuransi Nasional (BPPDAN) yang mengelola data sesi wajib Asuransi Kebakaran/Properti.

Melalui mandat baru tersebut, nantinya LPS akan memiliki kewenangan untuk melakukan early intervention apabila perusahaan asuransi yang menjadi anggotanya mengalami permasalahan keuangan.

Selain itu, LPS juga nantinya akan bertanggung jawab atas pembuatan regulasi yang mengatur stabilitas keuangan anggotanya, yang mana juga akan diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku Regulator.

Baca Juga: Dongkrak Kinerja, Sejumlah Perusahaan Reasuransi Siapkan Strategi untuk Tahun Depan

LPS menargetkan, dengan program tersebut, Industri Perasuransian Nasional akan semakin kuat baik dari sisi peningkatan premi maupun dari sisi penetrasi pasar.

Sebagai Perusahaan Reasuransi Nasional (PRN), Indonesia Re mendukung penuh upaya pemerintah dalam mengembangkan isu dan solusi bagi kebutuhan seluruh stakeholders.

“Tujuan dari program penjaminan polis ini adalah memberikan perlindungan kepada nasabah, sehingga tingkat kepercayaan nasabah terhadap perusahaan asuransi dan reasuransi juga stabil. Indonesia Re siap berkontribusi dengan berbagi wawasan mengenai praktik reasuransi yang tepat dan layanan berbasis pengetahuan,” ujar Beatrix Santi Anugrah, Direktur Pengembangan & Teknologi Informasi, Indonesia Re dalam keterangannya yang diterima Senin (16/12).

Pada perjalanannya, akumulasi risiko yang ditanggung dari perusahaan asuransi cukup besar, tetapi ekuitas perusahaan reasuransi dalam negeri itu sendiri tidak sebanding.

Bahkan jika dibandingkan dengan tanggungan risiko perusahaan reasuransi luar negeri, kondisi reasuransi domestik masih perlu untuk diperkuat.

Baca Juga: Strategi Perusahaan Reasuransi di Tahun 2025 Lebih Perkuat Permodalan

Oleh karena itu, perusahaan reasuransi dalam negeri butuh dukungan ekuitas dan regulasi yang kuat untuk menjaga stabilitas risiko asuransi dalam negeri.

Diharapkan dengan berjalannya program ini, baik perusahaan asuransi maupun reasuransi memiliki perlindungan yang lebih kuat dalam menjamin cakupan risiko.

Selanjutnya: 5 Villa di Trawas untuk Liburan Keluarga, Ada Pilihan dengan Kolam Renang!

Menarik Dibaca: Harga Emas Naik Tipis, Prospek Kenaikan Harga Melambat di 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×