kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.066   81,71   1,17%
  • KOMPAS100 1.058   17,53   1,69%
  • LQ45 832   15,02   1,84%
  • ISSI 214   1,26   0,59%
  • IDX30 424   8,30   1,99%
  • IDXHIDIV20 511   9,19   1,83%
  • IDX80 121   1,97   1,66%
  • IDXV30 125   0,64   0,51%
  • IDXQ30 141   2,48   1,78%

Jaga stabilitas keuangan, LPS berencana jamin transaksi fintech


Senin, 03 September 2018 / 11:24 WIB
Jaga stabilitas keuangan, LPS berencana jamin transaksi fintech
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) berencana menjamin simpanan nasabah yang dikelola perusahaan financial technology atau fintech. Hal ini dilatarbelakangi, pesatnya perkembangan transaksi keuangan digital melalui fintech, sehingga perlu penjamin simpanan guna menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengaku, rencana tersebut masih tahap pengkajian terkait skema penjaminan simpanan dan payung hukum yang digunakan. Pengkajian ini perlu dilakukan, karena fokus penjaminan simpanan LPS selama ini, khusus menjamin simpanan perbankan.

“Fintech bukan lembaga perbankan, sehingga simpanan fintech tidak bisa dijamin oleh LPS. Tapi dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan, kami melihat perkembangan ini sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan tetap menjalankan tugas LPS untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” kata Halim, belum lama ini.

Namun untuk merealisasikan penjaminan fintech ini bukanlah sesuatu yang mudah. Berdasarkan undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan, lembaga ini hanya bisa menjamin simpanan di perbankan nasional. Penjaminan simpanan fintech juga belum diatur dalam atur Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan.

Menurut Halim, LPS bisa menjamin apabila perusahaan fintech menjadi wali amanah yang mengelola dana nasabah dan kemudian disimpan di bank atas nama nasabah. Sementara saat ini, perusahaan fintech menyimpan simpanan atas nama perusahaan terkait, sehingga simpanan jenis ini hanya bisa dijamin maksimal Rp 2 miliar.

“Jumlah itu sesuai dengan batas maksimum penjaminan LPS. Tapi, kami masih mengkaji lagi, karena penjaminan di sektor ini lebih bervariasi,” ungkapnya.

Direktur Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Aji Satria Sulaeman justru mempertanyakan skema penjaminan LPS tersebut. Menurut dia, penjaminan hanya bisa terealisasi kepada nasabah dari institusional, seperti perbankan, modal ventura dan multifinance.

“Karena institusional itu harus tunduk ke aturan perbankan, misalnya kerjasama fintech Investree dengan BRI, itu yang membuat penjaminan LPS bekerja. Tapi kalau sektor ritel, saya rasa tidak perlu ada penjaminan,” kata Aji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×