kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.105.000   12.000   0,57%
  • USD/IDR 16.390   -37,00   -0,23%
  • IDX 7.918   -19,47   -0,25%
  • KOMPAS100 1.108   -3,02   -0,27%
  • LQ45 802   -6,78   -0,84%
  • ISSI 272   0,49   0,18%
  • IDX30 417   -3,20   -0,76%
  • IDXHIDIV20 484   -2,34   -0,48%
  • IDX80 122   -0,85   -0,69%
  • IDXV30 132   -0,79   -0,60%
  • IDXQ30 135   -0,72   -0,53%

Jaksa Agung: Bila pengawasan OJK benar, kasus Jiwasraya tidak akan sebesar ini


Senin, 29 Juni 2020 / 15:40 WIB
Jaksa Agung: Bila pengawasan OJK benar, kasus Jiwasraya tidak akan sebesar ini
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020).


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

“OJK mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. OJK selama ini telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi,” ujar Anto dalam pernyataan resminya.

Lanjutnya, salah satu falsafah penting OJK menegakkan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan untuk terselenggaranya sistem jasa keuangan yang menjunjung tinggi aspek governance.

Baca Juga: Dituding lindungi Grup Bakrie di kasus Jiwasraya, BPK laporkan Bentjok ke Bareskrim

Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kewenangan OJK tetapi juga berhubungan dengan pelaksanaan operasional di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank.

Sejak OJK efektif menerima amanat peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan pasar modal dan IKNB sejak 1 Januari 2013 dan perbankan (sejak 1 Januari 2014), OJK terus menerus melakukan berbagai penguatan dan perubahan untuk menciptakan praktik-praktik industri jasa keuangan yang sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×