Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sorotan ini semakin santer pasca Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan salah seorang pejabat OJK dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mempertanyakan kinerja OJK hingga kasus hukum di industri keuangan terus bermunculan. Ia meminta Kejagung untuk melakukan penyidikan lebih dalam kepada OJK.
Baca Juga: DPR minta Kejagung selidiki keterkaitan Group Bakrie dalam kasus Jiwasraya
“Hulu permasalahan (Jiwasraya) di OJK, tidak mungkin OJK tidak mengawasi. Coba di cek OJK, pasti tidak satu pejabatnya. Karena mereka tahu dari tahun ke tahun, paham dan mengawasi industri keuangan di negara kita,” ujar Cucun pada sidang rapat kerja dengan Kejagung pada Senin (9/12).
Menanggapi hal ini, Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin memastikan telah mengambil sikap terhadap OJK sejak awal. Ia menilai kasus Jiwasraya tidak terlepas dari peran pengawasan regulator.
“Sejak awal, perkara Jiwasraya ini, jika seandainya pengawasan itu berjalan dengan benar, ini tidak akan sebesar ini terjadinya. Untuk itu fokus kami sejak awal harus ada dan ditemukan siapa penyebabnya, terjadinya pengawasan yang melemah,” papar Burhanuddin.
Oleh sebab itu, Kejagung menetapkan satu pejabat OJK sebagai tersangka baru kasus Jiwasraya. Pejabat tersebut berinisial FH. Ia menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A periode 2014-2017. Kemudian FH diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 periode 2017 hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Bentjok sebut Grup Bakrie terlibat di kasus Jiwasraya, BPK: Kami periksa semua pihak
OJK sendiri sudah buka suara atas penetapan salah seorang pegawai sebagai tersangka. Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan sejak dimulainya proses penyelidikan OJK telah dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh Kejagung.
“OJK mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. OJK selama ini telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi,” ujar Anto dalam pernyataan resminya.
Lanjutnya, salah satu falsafah penting OJK menegakkan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan untuk terselenggaranya sistem jasa keuangan yang menjunjung tinggi aspek governance.
Baca Juga: Dituding lindungi Grup Bakrie di kasus Jiwasraya, BPK laporkan Bentjok ke Bareskrim
Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kewenangan OJK tetapi juga berhubungan dengan pelaksanaan operasional di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank.
Sejak OJK efektif menerima amanat peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan pasar modal dan IKNB sejak 1 Januari 2013 dan perbankan (sejak 1 Januari 2014), OJK terus menerus melakukan berbagai penguatan dan perubahan untuk menciptakan praktik-praktik industri jasa keuangan yang sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News