Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jamkrindo bersama anak usahanya, Jamkrindo Syariah telah melakukan penjaminan terhadap 798.192 debitur Kredit Modal Kerja (KMK). Penjaminan tersebut untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Kami mendukung program PEN yang digagas oleh pemerintah," kata Sekretaris Perusahaan Jamkrindo Abdul Bari dalam keterangan resmi pekan lalu.
Dari situ, perusahaan telah merealisasi penjaminan PEN senilai Rp 12,85 triliun hingga Maret 2021. Nilai itu berasal dari Jamkrindo sebesar Rp 9,07 triliun dan Jamkrindo Syariah Rp 3,78 triliun.
Seperti diketahui, program tersebut diluncurkan untuk menambah keyakinan perbankan dalam menyalurkan kredit modal kerja. Untuk itu, Jamkrindo menggandeng berbagai kalangan, terutama perbankan agar program ini berjalan sukses dan memulihkan ekonomi nasional.
Skema penjaminan KMK UMKM telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan 71/2020. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan Jamkrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, serta kesinambungan fiskal.
Baca Juga: Jamkrindo serahkan bantuan mobil ambulans untuk warga Cirebon
Dalam hal ini, Jamkrindo menjadi perusahaan yang menjalankan bisnis bisnis penjaminan kredit. Pemerintah kemudian menugaskan perusahaan untuk menjamin Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga sekarang.
Jamkrindo memiliki berbagai produk, baik produk penjaminan program maupun penjaminan non-program. Pada penjaminan program, Jamkrindo memiliki produk penjaminan KUR, penjaminan KMK dalam rangka PEN, penjaminan sistem resi gudang, dan penjaminan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Adapun, untuk penjaminan non-program berupa penjaminan kredit umum, penjaminan kredit mikro, penjaminan kredit konstruksi dan pengadaan barang atau jasa, penjaminan kredit multiguna, penjaminan distribusi barang, surety bond, customs bond.
Kemudian penjaminan keagenan kargo, penjaminan supply chain financing (invoice financing), penjaminan kredit kendaraan bermotor (KKB/OTO), penjaminan kredit pemilikan rumah (KPR), penjaminan capital management guarantee (CGM), dan penjaminan bagi lembaga fintech.
Selanjutnya: Jokowi minta KUR bisa sampai Rp 20 miliar, bebas jaminan dan bunga kredit dipangkas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News