Reporter: Sanny Cicilia, Arthur Gideon | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Bukan perkara mudah bagi PT Jamsostek (persero) untuk mengembalikan dana tak bertuan sebesar Rp 4 triliun dari 4.000 peserta. Selain dana bejibun, banyak dari peserta tak mengetahui bahwa ada sebagian hak mereka masih tertinggal di Jamsostek.
Setidaknya, Jamsostek harus mengkaji tiga aspek: hukum, risiko, dan operasional, sebelum mereka melangkah lebih jauh mengembalikan dana nasabah.
Dari aspek hukum, Jamsostek sedang meneliti bagaimana sebetulnya status uang tersebut bila kelak tidak ada klaim dari peserta, apakah tetap milik peserta atau boleh digunakan oleh Jamsostek.
Perusahaan ini berencana membatasi pengajuan klaim dalam jangka waktu tertentu. Kemungkinan batas waktu yang mereka sediakan satu tahun. "Bagaiamana status hukum dana itu kalau kelak ada peserta yang tak mencairkan dana sampai batas waktu, itu yang kami kaji," kata Hotbonar Sinaga, Direktur Utama Jamsostek.
Aspek selanjutnya adalah risiko. Ini berkaitan dengan risiko penipuan. Jamsostek khawatir banyak orang yang bukan pemilik dana akan mengaku-ngaku sebagai pemilik dana. "Penipu ini biasanya berupa sindikat. Mereka lihai memlasukan kartu tanda penduduk (KTP)," kata Hotbonar. Maka itu, Jamsostek akan mensosialisasikan soal pengembalian dana ini secepatnya untuk mengantisipasi aksi para sindikat penipu.
Aspek terakhir adalah operasional. Ini adalah aspek yang berhubungan dengan prosedur dan persyaratan klaim. Hotbonar mengatakan, prosedur dan persyaratan pencairan dana nanti bakal berbeda dengan klaim biasa. Langkah ini juga bertujuan menghindari aksi penipuan.
Selain mengantisipasi langkah penipuan, pengkajian operasional ini juga bertujuan mengantisipasi para peserta yang sudah tidak memiliki bukti keterangan memadai sebagai pemilik dana. Dokumen tersebut bisa jadi hilang karena beberpa alasan. Bisa jadi perusahaan yang tutup dan tidak memberitahukan kepada mantan karyawan soal kepesertaan di Jamsostek ini.
Jamsostek pun akan memperhitungkan kemungkinan kartu anggota sudah hilang atau rusak mengingat ada masa kepesertaan yangsudah begitu lama. "Kami harus hati-hati menyusun prosedur supaya jangan sampai pemilik dana yang sah tidak bisa mencairkan uang mereka," tutur Hotbonar.
Begitu pula jika peserta non aktif ini sudah meninggal. Jamsostek akan menyusun lagi prosedur pengajuan klaim oleh keluarga ahli waris. Jamsostek menargetkan hasil kajian aspek hukum risiko dan operasional tersebut akan kelar akhir September ini. Setelah itu mereka akan melakukan sosialisasi.
Untuk menyebarluaskan rencana ini, Jamsostek kelak gencar melakukan sosialisasi melalui media cetak maupun elektronik ke seluruh tanah Air mengenai rencana pencairan dana peserta tidak aktif ini.
Tapi, Jamsostek tidak akan membeberkan data identitas pemilik dana tersebut. "Itu berisiko untuk memberikan data diri pada publik," kata Hotbonar. Nah, nanti Jamsostek akan memberikan kesempatan pada orang-orang yang merasa memiliki dana di Jamsostek untuk melakukan konfirmasi.
Bahkan, kemungkinan Jamsostek akan menurunkan tim langsung ke lapangan untuk mencari si pemilik dana ini. Namun, Jamsostek belum tahu, berapa tenaga yang mereka perlukan untuk melakukan tugas ini.
Said Didu, Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), juga meminta dana tersebut dikembalikan kepada peserta. "Tetapi, jika tidak bisa karena sulit dan berpotensi terjadi kesalahan, uang itu harus tetap digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News