kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jasa Raharja Raup Pendapatan Bersih Rp 2,9 Triliun pada Semester I-2022


Jumat, 05 Agustus 2022 / 15:20 WIB
Jasa Raharja Raup Pendapatan Bersih Rp 2,9 Triliun pada Semester I-2022
ILUSTRASI. Jasa Raharja menorehkan kinerja positif sepanjang semester I 2022. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jasa Raharja menorehkan kinerja positif sepanjang semester I 2022. Perusahaan pelat merah ini membukukan pendapatan bersih Rp 2,91 triliun. Itu meningkat 2,71% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/YoY). 

Peningkatan pendapatan Jasa Raharja itu ditopang oleh adanya kenaikan pendapatan Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW) dengan total  sebesar Rp84 miliar, serta kenaikan pendapatan investasi sebesar Rp 121 miliar.

Dari sisi permodalan, Jasa Raharja juga mengalami peningkatan 2,43% dengan rasio  risk based capital (RBC) 735,37%, meningkat 9,29% dibanding tahun sebelumnya sebesar 672,84%. “Dari sisi ekuitas juga ada kenaikan 2,96% dari tahun lalu menjadi  Rp 12,4 triliun,” kata Rivan A. Purwantono Direktur Utama Jasa Raharja dalam keterangannya, Jumat (5/8). 

Baca Juga: Jasa Raharja Beri Santunan ke Ahli Waris Korban Kecelakaan Kendaraan Dinas Bakamla

Rivan menyampaikan, Jasa Raharja ke depan akan terus melakukan optimalisasi  pendapatan seiring meningkatnya aktivitas dan perekonomian masyarakat pasca pandemi covid-19. Perusahaan akan mendorong pendapatan Sumbangan Wajib dengan memberikan himbauan kesadaran kepada pemilik kendaraan bermotor untuk mendaftarkan ulang kendaraannya sehingga dapat beroperasi di jalan dengan aman dan nyaman, khususnya terkait aturan pada Pasal 74  Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan  Jalan. 

Selain itu, upaya optimalisasi sistem internal Jasa Raharja untuk memaksimalkan  kegiatan investasi melalui Implementasi Direct Acces Market, berupa  penguatan/penambahan modal kepada anak perusahaan dalam rangka meningkatkan  bargaining power di pasar. 

Rivan bilang, Jasa Raharja, Kepolisian, dan Kemendagri juga mulai mendorong masyarakat untuk  taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan jalan. 

"Dengan  demikian, Program Perlindungan Dasar Bagi Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan dapat terus hadir memberikan manfaat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas." pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×