Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Cahyo menambahkan, kegiatan rancangan produk ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang sudah dilakukan pada Jumat, 21 Mei 2021 antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, Gabungan Pengusaha Lobster Indonesia (GPLI) dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tentang Peningkatan Produksi Dan Perlindungan Usaha Pembudidayaan Lobster yang Berkelanjutan.
Saat ini, kata Cahyo, kegiatan rancangan asuransi budidaya lobster masih dalam proses penyiapan dan perencanaan seiring pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan untuk perhitungan tarif premi, penyusunan polis termasuk pengurusan izinnya, baik oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, praktisi dari Gabungan Pengusaha Lobster Indonesia (GPLI), Akademisi dan Penelitian serta pihak Asuransi Jasindo.
Baca Juga: Asuransi Jasindo bayarkan klaim PPM sebesar Rp 1 miliar
“Rancangan produk ini rencananya akan diimplementasikan sebagai program pemerintah maupun dipasarkan sebagai asuransi komersial kepada para nelayan pembudidaya lobster yang tergabung di dalam kelompok nelayan atau Koperasi Usaha Bersama yang mendapat pendampingan dan pengawasan dari KKP dan Praktisi/Pengusaha dengan pola Good Aquaculture Practice (GAP) serta SOP yang terukur,” tuturnya.
Dengan adanya pendampingan dan pengawasan, Nelayan pembudidaya lobster juga bisa mendapat akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khususnya dari perbankan / fintech ataupun akses pembiayaan komersial lainnya disertai asuransi budidaya lobster yang melekat di KUR.
“Hasil Rancangan produk ini dapat diakses melalui Branch Office/Satellite Branch Office Asuransi Jasindo. Selain itu, produk ini nantinya bisa diperoleh dengan menghubungi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia serta pengusaha atau praktisi pembudidaya lobster,” tutup Cahyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News