Reporter: Ruisa Khoiriyah |
JAKARTA. Dua pekan terakhir, Citibank Indonesia mendadak menjadi berita utama di media-media di Tanah Air. Kasus tewasnya Irzen Octa, nasabah kartu kredit Citibank yang diduga karena perlakuan kasar debt collector yang dipekerjakan oleh bank asing tersebut, ditambah kasus pembobolan miliaran rupiah dana nasabah oleh senior relationship manager Citibank Inong Malinda, telah menjatuhkan reputasi Citibank ke titik nadir.
Menengok masa lalu, sejatinya bukan di Indonesia saja Citibank terjegal kasus serius. Tahun 2004, Citibank terbelit kasus yang hampir mirip di Jepang. Setelah menggelar penyelidikan selama tiga tahun, otoritas perbankan Jepang, yakni Japanese Financial Services Agency (FSA), menemukan fakta terjadinya pelanggaran serius yang dilakukan oleh unit bisnis private banking Citibank.
Dalam catatan FSA, daftar 'dosa' Citibank cukup banyak. Sebut saja, kurangnya pencegahan tindak pidana money laundering, penjualan produk-produk derivatif tanpa pemberian informasi risiko produk secara jelas, lalu adanya kongkalikong bank dan nasabah menjalankan transaksi-transaksi yang dilarang.
Relation manager alias private banker Citibank kedapatan menjadi broker pembelian real estat dan benda seni bagi nasabah-nasabah kaya mereka. Di Jepang, hal ini dilarang. Private banker Citibank juga kedapatan membobol rekening nasabah dengan memanfaatkan kecerobohan nasabah yang meninggalkan password rekeningnya.
Berdasarkan pelanggaran sebanyak itu, FSA menjatuhkan sanksi terberat, yakni pencabutan izin empat cabang Citibank. Hukuman ini berlaku satu tahun. "Perbuatan-perbuatan ini merugikan kepentingan umum dan pelanggaran serius terhadap hukum dan aturan yang ada," tegas FSA, seperti dikutip Bussiness Week.
Yang terbaru, awal tahun 2011 ini, Citibank India terbelit kasus fraud senilai US$ 66,3 juta. Media setempat melaporkan, sebuah perusahaan investasi bernama Helion Advisors melaporkan pimpinan Citibank dengan tuduhan kriminal, konspirasi, kecurangan, dan pemalsuan rekening nasabah. Hingga kini, kasus tersebut masih diproses Kepolisian India.
Di Indonesia, untuk kasus fraud Malinda, BI sejauh ini masih sebatas memberlakukan cease and desist order (CDO) pelarangan unit priority banking Citibank menggaet nasabah baru. BI masih mengaudit lebih lanjut penerapan standar operasi Citibank.
BI berjanji, akan menjatuhkan sanksi berat atas pelanggaran Citibank. Tapi, jika tebukti salah, apakah BI akan seberani FSA Jepang hingga mencabut izin Citibank? n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News