Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwasraya berencana menerbitkan medium term notes (MTN) sebesar Rp 500 miliar pada bulan ini. Namun rencana bisnis ini belum masuk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang industri keuangan non bank.
"Belum ada rencana kerja penerbitan MTN ke tempat kita. Regulasi MTN itu selama ini tidak perlu izin karena jangka pendek jumlahnya tidak besar," ujar Deputi Komisioner OJK IKNB II Ihsanuddin di Jakarta pada Kamis (16/5).
Lanjut Ihsanuddin, dengan adanya kasus gagal bayar PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) terhadap MTN-nya, maka OJK bidang pasar modal meregulasi untuk pengajuan izin sebelum diterbitkan. Oleh sebab itu, Ihsanuddin tidak merinci terkait izin dan calon investor MTN Jiwasraya ini.
Sebelumnya Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo menyatakan bahwa Jiwasraya telah mengantongi pembeli siaga. Namun Hexana enggan menyebutkan siapa pembeli siaga tersebut karena belum bisa dipastikan.
Namun terkait rencana penyelamatan Jiwasraya dengan membentuk anak perusahaan PT Jiwasraya Putra, Ihsanuddin mengakui sudah ada izin yang masuk ke OJK IKNB. Kendati demikian, Ihsanuddin belum bisa merinci siapa saja pemegang saham Jiwasraya putra ini.
"Penyelamatan Jiwasraya masih ditangani oleh kami dan awasi bersama Kementerian BUMN. Kalo BUMN itu tidak terlalu masalah, pegang polis pasti dilindungi. aadi Ada understanding-lah antara OJK dan kementerian BUMN, mereka sedang melakukan proses penyelesaian," jelas Ihsanuddin.
Ia menegaskan tidak harus semuanya rencana yang diambil manajemen dan pemegang saham Jiwasraya disampaikan ke pada OJK. Ia juga melihat selama ini, manajemen dan pemegang saham serius dalam menyelesaikan kasus ini.
Adapun penerbitan surat utang itu sebagai langkah Jiwasraya untuk melunasi polis jatuh tempo kepada nasabah. Di mana perusahaan menjanjikan pembayaran polis jatuh tempo bisa rampung paling lambat kuartal II 2020.
Kini Jiwasraya tengah mengejar waktu untuk melunasi kewajibannya. Berbagai cara dilakukan perusahaan untuk menenangkan nasabah. Mulai dari pemberian bunga 7% per tahun bagi nasabah yang mau melakukan perpanjangan kontrak (roll over).
Untuk pembayaran roll over, perusahaan mengklaim telah menyiapkan dana yang berasal dari optimalisasi aset, baik itu aset keuangan maupun properti. Di samping itu, perusahaan pelat merah ini juga tengah mendirikan anak usaha, Jiwasraya Putra yang diharapkan bisa menambah jumlah kas perusahaan.
Asal tahu saja, Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas sehingga menunda pembayaran polis jatuh tempo sebesar Rp 802 miliar per Oktober 2018. Perusahaan baru mencicil pembayaran bunga tersebut sebesar Rp 96,58 miliar kepada 1.286 polis jatuh tempo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News