Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini kondisi likuiditas dan permodalan PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) tengah menjadi sorotan pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyurati para pemegang saham BBKP dalam beberapa pekan terakhir. Dalam surat OJK yang kemudian dibarengi dengan rapat bersama dengan pihak manajemen BBKP dan pemegang saham BPKP tersebut, agenda utama yang dibahas tak lain mengenai rencana penambahan modal BBKP.
Investor asal Korea Selatan (Korsel) yakni KB Kookmin Bank digadang-gadang bakal menjadi calon pemegang saham mayoritas BBKP. Hal ini ditandai dengan telah diberikannya komitmen berupa dana escrow senilai US$ 200 juta oleh KB Kookmin Bank.
Ada beberapa skema penambahan modal yang bisa dilakukan Bank Bukopin. Yakni, dengan melangsungkan Penawaran Umum Terbatas (PUT) V, atau penambahan modal lewat investasi langsung (private placement) serta dimungkinkan kombinasi dari dua mekanisme tersebut.
Baca Juga: Nasabah sulit tarik dana, begini penjelasan Bank Bukopin
Kalau dirunut, sejatinya rencana PUT V Bank Bukopin sudah digaungkan sejak bulan November 2019 lalu. Dalam indikasi jadwal PUT V Tahun 2020 Bank Bukopin yang diterima Kontan.co.id, awal mula rencana ini dimulai sejak 27 November 2019 silam.
Lalu jadwal registrasi 1 ke OJK rencananya dilangsungkan pada 30 Desember 2020 kemudian dilanjutkan registrasi 2 ke OJK pada 23 Januari 2020. Namun, rencana ini ditunda pada 26 Februari 2020 silam. Kemudian, BBKP melakukan kembali registrasi PUT V ke OJK pada tanggal 13 April 2020 lalu.
Bila rencana ini berjalan mulus, diperkirakan pernyataan efektif sejatinya sudah bisa keluar dari pihak regulator pengawas perbankan dan pasar modal pada tanggal 11 Mei 2020 lalu. Kemudian, ujungnya seluruh rencana penambahan modal Bank Bukopin ini sudah bisa selesai pada tanggal 17 Juni 2020 lalu.
Namun, seperti diketahui sampai saat ini rencana penambahan modal tersebut masih terus bergulir. Sebab, sesuai dengan aturan yang berlaku tentunya Bank Bukopin harus lebih dulu melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk mendapat persetujuan mengenai aksi korporasi.
Hingga kini, Direktur IT dan Operasional Bank Bukopin Adhi Brahmantya mengatakan pihak manajemen bersama dengan investor atau pemegang saham sedang menyelesaikan proses uji tuntas alias due diligence. "Kami sedang dalam penyelesaian proses uji tuntas/due diligent. Dalam waktu dekat sudah bisa selesai," jelasnya, Minggu (28/6) malam kepada Kontan.co.id.
Rencana penambahan modal Bank Bukopin ini memang sudah mendesak. Sebab, kondisi keuangan BBKP, terlebih kecukupan modal kini berada di ambang batas minimum.
Baca Juga: Ada dua opsi alternatif penambahan modal di Bank Bukopin, begini isinya
Menurut Kepala Riset Samuel Sekuritas Suria Dharma, masalah utama Bank Bukopin saat ini adalah kepastian masuknya Kookmin untuk menjadi pengendali. "Mereka sebenarnya sudah siap dengan dana US$ 200 juta di escrow account, tapi tentu mereka tidak mau cairkan sebelum ada kepastian pengendalian," ujar Suria.
Tarik ulur antara Kookmin dan Bosowa Corporation menjadi kontraproduktif di tengah situasi BBKP kini. Per Maret 2020, Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Bukopin cuma 12,59% berada di ambang batas minimum 12% yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Makanya, Jumat pekan lalu, OJK menerbitkan surat teguran kepada Direktur Utama Bosowa Sadikin Aksa yang dianggap OJK tidak mendukung proses pengambilalihan mayoritas saham Bukopin oleh Kookmin.
Dukungan dari Bosowa ini sangat penting guna memuluskan proses pengambilalihan hingga 67% saham Bukopin oleh Kookmin. Pasalnya, hingga saat ini Bosowa tercatat masih menguasai sekitar 23,39% saham BBKP dan menjadi pemegang saham terbesar BBKP.
Baca Juga: Melirik kondisi likuiditas Bank Bukopin bulan Mei 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News