Reporter: Dessy Rosalina, Galvan Yudistira, Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - Pedagang yang biasa menerima pembayaran nontunai dari konsumennya, ada baiknya memperhatikan larangan Bank Indonesia (BI) ini. BI melarang praktik penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai.
Pada setiap transaksi pembayaran apapun, kartu pembayaran hanya boleh digesek sekali di mesin electronic data capture (EDC), termasuk di mesin kasir. "Larangan penggesekan ganda kartu tersebut merupakan upaya melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu," demikian keterangan BI, Selasa (5/9).
Larangan ini berlaku untuk semua alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) seperti kartu kredit dan kartu debit.
Salah satu pihak yang punya perang penting dalam proses transaksi pembayaran menggunakan kartu adalah acquirer. Ini merupakan bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang, yang dapat memproses data APMK yang diterbitkan oleh pihak lain.
Untuk mencegah praktik pencurian data kartu, BI mewajibkan acquirer mengawasi dan memastikan pedagang mematuhi aturan ini dan bertindak tegas bila mendapati pelanggaran oleh pedagang.
Tindakan tegas itu berupa menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda.
Direktur Bank Central Asia (BCA), Santoso Liem mengatakan, sejatinya aturan BI ini sudah lama dan bank sudah lama mengedukasi. Dahulu, merchant terbiasa menggesek kartu di cash register yang terhubung dengan internet, setelah transaksi di EDC.
Tapi merchant, lanjut Santoso, kadang tak menyadari ada virus trojan yang mampu meng-capture semua data di kartu. Data tersebut lalu dikloning, sehingga menimbulkan kartu ganda.
Direktur Ritel Bank CIMB Niaga, Lani Darmawan menambahkan, saat ini para acquiring bank sedang berkoordinasi secara industri lewat Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) untuk penerapannya. "Sehingga tidak ada perbedaan perlakuan oleh bank sekaligus dengan tujuan untuk lebih menjaga keamanan data pemegang kartu kredit," ujar Lani.
Dadang Setiabudi SVP Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan, pihaknya selalu memantau dan mengantisipasi potensi terjadinya kejahatan dari data transaksi, sehingga data nasabah dapat diamankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News