kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   24.000   1,27%
  • USD/IDR 16.326   31,00   0,19%
  • IDX 7.891   -53,11   -0,67%
  • KOMPAS100 1.111   -9,64   -0,86%
  • LQ45 829   2,03   0,24%
  • ISSI 266   -2,45   -0,91%
  • IDX30 429   0,72   0,17%
  • IDXHIDIV20 496   2,85   0,58%
  • IDX80 125   0,16   0,13%
  • IDXV30 131   0,34   0,26%
  • IDXQ30 139   0,61   0,44%

Kasus Bank Century, DPR Usulkan Sita Aset Tersangka


Jumat, 27 Februari 2009 / 09:27 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi XI DPR tak cuma meminta pemerintah mengembalikan dana nasabah Bank Century dan Antaboga Delta Sekuritas. DPR juga menyodorkan rekomendasi agar pemerintah menyita dan menjual seluruh aset milik tersangka dalam kasus ini. Hasil penjualan aset tersebut lalu dikembalikan ke nasabah dan membayar dana talangan yang telah dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Kami minta pemerintah segara mengejar dan mengamankan aset pelaku, merestrukturisasi agar tidak busuk, lalu secepatnya mengembalikan dana masyarakat dan LPS," kata Ketua Komisi XI Ahmad Hafiz Zawawi.

Komisi XI DPR juga menagih Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk memperketat dan mengefektifkan pengawasan atas produk non-bank. Pemerintah juga harus melakukan sosialisasi terhadap produk perbankan yang dijamin oleh pemerintah, sehingga tidak terjadi lagi kasus penipuan yang merugikan nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×