Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal
KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan tarif pertambahan nilai (PPN) naik 1% menjadi 12% berlaku untuk barang mewah yang sebelumnya bebas PPN.
Penyesuaian tarif PPN tersebut dikenakan bagi barang dan jasa yang berkategori mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu, termasuk layanan atau fasilitas kesehatan (faskes) dan sekolah internasional yang biasa digunakan masyarakat kelas atas. Sedangkan pemerintah tidak memberikan PPN untuk rumah sakit atau sekolah swasta yang banyak diakses masyarakat menengah ke bawah.
Mengutip pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Sri Mulyani memaparkan pertimbangan kebijakan PPN pada barang-barang mewah karena mayoritas kelompok paling kaya yakni desil 9 dan 10 paling banyak menikmati fasilitas pembebasan PPN ini. Menurut catatannya, kelompok tersebut menikmati pembebasan PPN sekitar Rp 41,1 triliun. Di sisi lain, masyarakat kelompok bawah hanya sedikit menikmati pembebasan PPN.
“Kita juga perlu untuk sedikit memperbaiki agar dalam hal ini azas gotong royong dan keadilan tetap terjaga, yaitu kelompok yang masuk dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil 10 yaitu desil paling kaya desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Pada tahun 2025, pemerintah juga memberikan pembebasan PPN (tarif 0%) untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak. Adapun potensi pembebasan PPN tersebut senilai Rp265,6 triliun.
“Ini artinya pembebasan PPN kita kemudian lebih berpihak pada kelompok yang lebih mampu,” sambungnya.
Edukasi dan Insentif yang Merata
Kenaikan PPN ini pun mendapat perhatian masyarakat. Untuk itu, pemerintah harus mensosialisasikan dan mengedukasi secara masif kebijakan PPN agar masyarakat tidak salah kaprah.
Pengamat ekonomi Dr. Yustinus Prastowo menjelaskan, pemerintah perlu memitigasi dan memaksimalkan insentif yang diberikan kepada masyarakat, misalnya memastikan kebutuhan pokok (pangan) tetap bebas PPN untuk melindungi daya beli, jasa-jasa tertentu tetap dibebaskan PPN untuk meningkatkan bantuan sosial bagi kelompok rentan, dan memberikan insentif pajak bagi UMKM agar tetap berdaya saing.
“Edukasi publik tentang manfaat kenaikan PPN untuk pembiayaan pembangunan nasional serta peningkatan transparansi anggaran juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dr. Yustinus kepada Tim Kontan pada Senin, (23/12/2024).
Menurutnya, dampak kenaikan PPN dapat dikelola secara efektif tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat bila dilakukan dengan pendekatan yang terintegrasi.
“Kenaikan tarif tentu akan berdampak pada daya beli masyarakat, namun pemberian stimulus atau insentif diharapkan dapat memberikan kompensasi untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan,” jelasnya.
Selanjutnya: KB Bank Perkuat Modal Kerja PT INKA, Dukung Industri Strategis Nasional
Menarik Dibaca: Hujan Guyur Daerah Ini, Cek Prediksi Cuaca Besok (25/12) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News