Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan yang melambat, program golden visa yang dicanangkan Pemerintah Indonesia sejatinya bisa menjadi angin segar bagi industri perbankan. Meski, proses pemberlakuan golden visa ini masih dalam proses.
Seperti diketahui, kondisi likuiditas perbankan menjadi tantangan dengan semakin ketat sejalan dengan DPK yang hanya tumbuh 3,8% secara tahunan (YoY) atau senilai Rp 8.234 triliun di 2023.
Memang, DPK dalam bentuk valas tercatat tumbuh lebih cepat mencapai 5,8% YoY dibandingkan DPK rupiah yang tumbuh 3,5%. Sayangnya, kontribusi valas masih kecil sekitar Rp 1.256 triliun.
Baca Juga: Program Golden Visa Bisa Jadi Pendongkrak DPK Valas Perbankan
Paling anyar, PT Bank Mandiri Tbk telah memastikan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam pembukaan rekening keimigrasian bagi WNA penerima golden visa.
”Rencana layanan tersebut diperkirakan akan siap pada Semester 1/2024 atau sesuai kebijakan dari ditjen imigrasi,” ujar Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman (25/1).
Adapun, program golden visa ini menawarkan jasa visa kepada WNA dengan kualifikasi tertentu untuk tinggal di Indonesia selama lima atau sepuluh tahun. Syaratnya, menginvestasikan jaminan keimigrasian.
Memang, Ali tak secara gamblang menyebutkan bahwa kerjasama tersebut bisa mendorong peningkatan dana murah, terutama DPK valas. Namun, ia membenarkan bahwa jaminan tersebut dapat berupa dana yang mengendap di bank milik negara.
Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Berikan Golden Visa untuk Bos ChatGPT Sam Altman, Ini Alasannya
”Tentunya, tergantung dari jenis golden visa yang dipilih WNA,” ujarnya.