Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
Berikut bunyi pasal di UU Tipikor yang dikenakan ke Benny Tjokro:
Pasal 2 ayat (1) menyebutkan: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 3 menyebutkan: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
- Baca Juga: Kejagung cecar empat direksi manajer investasi atas kasus Jiwasraya
- Baca Juga: Ini strategi Hanson International (MYRX) kembalikan dana kreditur
- Baca Juga: Kejagung tahan Benny Tjokro dkk, begini respons Jokowi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News