kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 18.049   -39,00   -0,22%
  • IDX 6.064   22,49   0,37%
  • KOMPAS100 797   6,39   0,81%
  • LQ45 605   5,04   0,84%
  • ISSI 210   -0,12   -0,05%
  • IDX30 341   2,35   0,69%
  • IDXHIDIV20 425   2,65   0,63%
  • IDX80 91   0,78   0,87%
  • IDXV30 116   0,84   0,73%
  • IDXQ30 110   0,76   0,70%

Kejagung jerat pasal korupsi ke Benny Tjokro di kasus Jiwasraya


Rabu, 15 Januari 2020 / 21:53 WIB
ILUSTRASI. Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro. Benny Tjokro ditetapkan sebagai tersangka di kasus Jiwasraya karena melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

Berikut bunyi pasal di UU Tipikor yang dikenakan ke Benny Tjokro:

Pasal 2 ayat (1) menyebutkan: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 3 menyebutkan: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×