kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kejagung jerat pasal korupsi ke Benny Tjokro di kasus Jiwasraya


Rabu, 15 Januari 2020 / 21:53 WIB
Kejagung jerat pasal korupsi ke Benny Tjokro di kasus Jiwasraya
ILUSTRASI. Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro. Benny Tjokro ditetapkan sebagai tersangka di kasus Jiwasraya karena melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

Berikut bunyi pasal di UU Tipikor yang dikenakan ke Benny Tjokro:

Pasal 2 ayat (1) menyebutkan: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 3 menyebutkan: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×