kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung jerat pasal korupsi ke Benny Tjokro di kasus Jiwasraya


Rabu, 15 Januari 2020 / 21:53 WIB
Kejagung jerat pasal korupsi ke Benny Tjokro di kasus Jiwasraya
ILUSTRASI. Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro. Benny Tjokro ditetapkan sebagai tersangka di kasus Jiwasraya karena melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Komisaris Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya. Kini, Benny mendekam di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiono mengatakan, Benny Tjokro ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tidak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Kejagung sita Mercy dan Harley Davidson milik Hendrisman Rahim

“Kami mengenakan tersangka berdasarkan bukti dari keterangan saksi-saksi, surat-surat dan para ahli. Saya kira yang normatif dulu (buktinya),” kata Hari di Jakarta, Rabu (15/1).

Benny tidak bisa dikenakan pasal perdata meskipun dia telah melunasi medium term notes (MTN) Hanson Internasional senilai Rp 680 miliar.

“Jika mereka berpendapat dikenakan pasal perdata, silakan saja. Tetapi penyidik kejaksaan menemukan dugaan tindak pinda korupsi,” kata Hari.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung masih melanjutkan proses penyidikan lanjutan untuk mengumpulkan bukti-bukti baru.

Hal ini bertujuan untuk membuktikan unsur tidak pidana korupsi yang dikenakan ke Benny Tjokro.

Baca Juga: Harga saham-saham perusahaan milik Benny Tjokro sulit untuk naik

Berikut bunyi pasal di UU Tipikor yang dikenakan ke Benny Tjokro:

Pasal 2 ayat (1) menyebutkan: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 3 menyebutkan: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×