kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kejagung sita 854 bidang tanah milik Benny Tjokro terkait kasus Asabri


Kamis, 04 Maret 2021 / 15:26 WIB
Kejagung sita 854 bidang tanah milik Benny Tjokro terkait kasus Asabri
ILUSTRASI. Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung Kejagung (Kejagung) kembali menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi Asabri. Kali ini kejaksaan menyita aset 854 bidang tanah milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyitaan aset tersebut dilakukan karena tersangka diduga menyebabkan kerugian negara akibat kasus Asabri senilai Rp 23,73 triliun. 

Baca Juga: Kejagung sita 17 bus milik mantan bos Asabri

"Terhadap aset tersangka yang disita, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk diperhitungkan sebagai upaya penyelamatan kerugian keuangan negara pada proses selanjutnya," kata Leonard dalam keterangan resmi, Kamis (4/3). 

Selain Benny, penyidik masih melakukan pelacakan atas aset tersangka lain yang kemudian akan disita. Pelacakan aset tersebut melibatkan pusat pelacakan baik dari dalam negeri maupun di luar negeri. 

Berikut aset Benny Tjokro yang disita oleh Kejagung:
1. 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343.461 m2. 
2. 566 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan atau Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 m2.
3. 131 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 m2.
4. 2 bidang Tanah yang terletak di Kota Batam (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT Mulia Manunggal Karsa dengan luas total 200.000 m2.

Selanjutnya: Kejagung sita aset tersangka kasus Asabri, dari Mercedes Bens sampai jam mewah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×