kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejar Modal Inti Rp 3 T, Bank Amar (AMAR) Bidik Dana Rp 1 T dari Rights Issue


Selasa, 24 Mei 2022 / 12:19 WIB
Kejar Modal Inti Rp 3 T, Bank Amar (AMAR) Bidik Dana Rp 1 T dari Rights Issue
ILUSTRASI. Kantor cabang?Amar Bank.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) berencana melakukan penguatan modal melalui skema penawaran umum terbatas dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD). Sebab, pada Maret 2022, bank bersandi AMAR ini baru memiliki modal inti Rp 2,00 triliun.

Pada PMHETD II ini, Bank Amar merilis sebanyak 3,59 miliar saham baru atau sebesar 20,6% dari modal ditempatkan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD II dengan nilai nominal Rp100,00 setiap saham.

“HMETD akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 12 Juli 2022 dimana setiap pemilik 100 saham lama Perseroan akan memperoleh 26 HMETD,” mengutip Prospektus Bank Amar pada Selasa (24/5).

Baca Juga: Sejumlah Bank Matangkan Strategi untuk Penuhi Kewajiban Modal Inti Rp 3 Triliun

Adapun setiap 1  HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp 280,00 per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari PMHMETD II ini adalah sebesar Rp1,006 triliun.

Perseroan akan memperoleh dana sebesar Rp 1,006 triliun yang akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka memenuhi modal inti minimum bank sesuai Peraturan OJK POJK.03/2020 tentang Konsolidasi bank Umum. Juga untuk pengembangan usaha Perseroan.

Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD II ini merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, saham-saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lain Perseroan yang telah disetor penuh.

Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah. Sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/ atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

Tolaram Group Inc merupakan Pemegang Saham Utama Perseroan sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang memiliki 7,6 miliar Saham dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 1,97 miliar Saham Baru.

Baca Juga: Masih Ada 18 Emiten Bank yang Belum Memenuhi Aturan Modal Inti, Berikut Ini Daftarnya

Berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Bank Amar Indonesia Tbk tanggal 17 Mei 2022, Tolaram menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD sesuai dengan porsi kepemilikan saham Tolaram dalam Perseroan.

Apabila saham-saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II tersebut tidak seluruhnya diambil bagian oleh Pemegang Saham atau Pemegang Bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan.

Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham dalam PMHMETD II ini, maka Tolaram akan membeli seluruh sisa saham tersebut sebanyak-banyaknya 2,18 miliar saham dengan harga pelaksanaan Rp280,00 dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 612,76 miliar sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Nomor 100 tanggal 20 Mei 2022.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×