Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yudho Winarto
Pertama, uang muka atau down payment (DP) mulai dari 1 persen dari harga jual rumah. Kedua, mendapatkan bantuan uang muka sebesar 45% dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta. Ketiga, jangka waktu kredit atau tenor hingga 20 tahun.
Dan yang keempat, terbaru fitur GPM, suku bunga kredit hanya 10% untuk 3 tahun pertama dan suku bunga selanjutnya akan mengambang atau floating dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan Pemerintah.
Menurut Pahala, inovasi tersebut menjadi strategi Bank BTN untuk mempercepat penyaluran KPR Subsidi selain menggunakan skema FLPP maupun SSB.
Baca Juga: Bank BTN (BBTN) tawarkan KPR berbunga tetap 10%, simak keuntungan & syarat lengkapnya
Bank BTN sebagai salah satu Bank yang dipercaya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengemban tanggung jawab untuk menyalurkan KPR subsidi, sehingga Bank BTN bukan sekadar bank penyalur, tapi bank yang berkomitmen mendorong pencapaian Program Sejuta Rumah.
“Dengan fitur GPM tersebut, kami menargetkan penyaluran KPR BP2BT hingga akhir tahun ini dapat menyentuh 3.000 unit, adapun per Agustus lalu pencapaian kami baru sekitar 300 unit,” kata Pahala menjelaskan.
Adapun untuk mendapatkan KPR BP2BT, masyarakat yang dapat mengajukan aplikasinya harus memenuhi syarat sebagai berikut belum pernah memiliki rumah, belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari Pemerintah, memiliki penghasilan sesuai dengan zonasi penghasilan yang diatur oleh Kementerian PUPR dengan kisaran Rp6,5 juta untuk rumah tapak dan Rp8,5juta untuk rumah susun ( penghasilan joint income bagi yang sudah menikah).
Selanjutnya telah menabung di Bank selama 3 bulan dengan batasan minimal saldo pada saat pengajuan sebesar Rp 2 juta hingga 5 juta (tergantung besar penghasilan), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP-El), memiliki Akta Nikah untuk pasangan suami istri, memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).