kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejar penyaluran KPR, BTN genjot KPR BP2BT


Selasa, 08 September 2020 / 10:08 WIB
Kejar penyaluran KPR, BTN genjot KPR BP2BT
ILUSTRASI. Suasana transaksi keuangan di Bank BTN Jakarta, Selasa (19/5). PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. akan menyalurkan Subsidi Selisih Bunga (SSB) untuk kredit rumah murah sebanyak 146.000 unit./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/19/05/2020


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yudho Winarto

Pertama, uang muka atau down payment (DP) mulai dari 1 persen dari harga jual rumah. Kedua, mendapatkan bantuan uang muka sebesar 45% dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta. Ketiga, jangka waktu kredit atau tenor hingga 20 tahun.

Dan yang keempat, terbaru fitur GPM,  suku bunga kredit hanya 10% untuk 3 tahun pertama dan suku bunga selanjutnya akan mengambang  atau floating dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan Pemerintah.

Menurut Pahala, inovasi tersebut menjadi strategi Bank BTN untuk mempercepat penyaluran KPR Subsidi selain menggunakan skema FLPP maupun SSB.

Baca Juga: Bank BTN (BBTN) tawarkan KPR berbunga tetap 10%, simak keuntungan & syarat lengkapnya

Bank BTN sebagai salah satu Bank yang dipercaya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengemban tanggung jawab untuk menyalurkan  KPR subsidi, sehingga Bank BTN bukan sekadar bank penyalur, tapi  bank yang berkomitmen mendorong pencapaian Program Sejuta Rumah.

“Dengan fitur GPM tersebut, kami menargetkan penyaluran KPR BP2BT hingga akhir tahun ini dapat menyentuh 3.000 unit, adapun per Agustus lalu pencapaian kami baru sekitar 300 unit,” kata Pahala menjelaskan.

Adapun untuk mendapatkan KPR BP2BT, masyarakat yang dapat mengajukan aplikasinya harus memenuhi syarat sebagai berikut belum pernah memiliki rumah, belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari Pemerintah, memiliki penghasilan sesuai dengan zonasi penghasilan yang diatur oleh Kementerian PUPR dengan kisaran Rp6,5 juta untuk rumah tapak dan Rp8,5juta untuk rumah susun ( penghasilan joint income bagi yang sudah menikah).

Selanjutnya telah menabung di Bank selama 3 bulan dengan batasan minimal saldo pada saat pengajuan sebesar Rp 2 juta  hingga 5 juta (tergantung besar penghasilan), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP-El), memiliki Akta Nikah untuk pasangan suami istri, memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).




TERBARU

[X]
×