Reporter: Nina Dwiantika, Dea Chadiza Syafina | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. Niatan Bank Indonesia (BI) memajukan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadang rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL). Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, mengatakan, BI bakal merevisi aturan minimal porsi kredit UMKM sebesar 20% terhadap total kredit.
Revisi itu ditempuh dengan cara memperpanjang batas waktu dari target awal tahun 2018. Perpanjangan waktu ini diharapkan meredam risiko alias NPL kredit UMKM.Pasalnya, sejak aturan minimum kredit UMKM terbit, bank jor-joran.
Akibatnya, "Kenaikan NPL UMKM terbesar terjadi pada kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I dan 2," kata Halim, Kamis (8/5). Temuan awal BI, NPL UMKM terkerek naik karena beberapa faktor. Yakni ; kenaikan suku bunga kredit, penurunan pendapatan masyarakat, dan persaingan penyaluran kredit antar bank.
Halim bilang, saat ini BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meneliti tren kenaikan NPL UMKM pada BUKU 1 dan BUKU 2. Fokus kajian regulator : kenaikan kredit bermasalah menyeluruh atau pada beberapa kelompok bank?.
Kenaikan kredit UMKM dialami Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). NPL gross kredit mikro BJB sebesar 16,4% per akhir Maret 2014. Bien Subiantoro, Direktur Utama Bank BJB, mengatakan, pihaknya fokus menurunkan NPL kredit mikro menjadi 10% di kuartal II-2014.
Strateginya, lebih berhati-hati dalam memberi kredit. Minhari Handikusuma, Direktur Perbankan Mikro Bank Danamon, mengatakan, pihaknya menurunkan NPL dengan meninjau langsung pebisnis UMKM. NPL kredit mikro Danamon 5,8% per Maret.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News