kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.890.000   -66.000   -2,23%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Kementerian Koperasi minta masyarakat waspadai praktik shadow banking di koperasi


Sabtu, 06 Juni 2020 / 13:16 WIB
Kementerian Koperasi minta masyarakat waspadai praktik shadow banking di koperasi
ILUSTRASI. Kementerian Koperasi UKM minta masyarakat waspadai praktik shadow banking di koperasi


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

Pada kesempatan berbeda, Deputi Bidang pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi menjelaskan, pada prinsipnya pengelolaan dana koperasi harus akuntabel dan transparan karena modal koperasi dari simpanan anggota.

“Karena anggota merasa memiliki koperasi sebagai usaha bersama dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bersama, setiap anggota dapat melakukan pengawasan secara langsung atau diwakili oleh badan pengawas yang anggota dipilih dan berasal dari anggota koperasi,” jelas dia.

Mengantisipasi kasus serupa, Kementerian Koperasi dan UKM akan meningkatkan kerja sama dengan OJK, PPATK dan aparat penegak hukum agar praktik shadow banking dapat diberantas. Sebab, praktik ini merugikan masyarakat dan merusak citra koperasi.

"Perlu sekali lagi kami garisbawahi, bahwa usaha simpan pinjam koperasi, hanya dilakukan untuk melayani anggota, sehingga operasi yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip yang bisa dipastikan tidak akan melakukan praktek shadow banking,” kata Zabadi.

Baca Juga: Deretan fintech ilegal berkedok koperasi ini diberi waktu sepekan untuk membela diri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×