kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,41   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 831   13,98   1,71%
  • ISSI 214   1,38   0,65%
  • IDX30 424   7,59   1,82%
  • IDXHIDIV20 511   8,76   1,75%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,81   0,66%
  • IDXQ30 141   2,26   1,63%

Kementerian Koperasi minta masyarakat waspadai praktik shadow banking di koperasi


Sabtu, 06 Juni 2020 / 13:16 WIB
Kementerian Koperasi minta masyarakat waspadai praktik shadow banking di koperasi


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

Pada kesempatan berbeda, Deputi Bidang pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi menjelaskan, pada prinsipnya pengelolaan dana koperasi harus akuntabel dan transparan karena modal koperasi dari simpanan anggota.

“Karena anggota merasa memiliki koperasi sebagai usaha bersama dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bersama, setiap anggota dapat melakukan pengawasan secara langsung atau diwakili oleh badan pengawas yang anggota dipilih dan berasal dari anggota koperasi,” jelas dia.

Mengantisipasi kasus serupa, Kementerian Koperasi dan UKM akan meningkatkan kerja sama dengan OJK, PPATK dan aparat penegak hukum agar praktik shadow banking dapat diberantas. Sebab, praktik ini merugikan masyarakat dan merusak citra koperasi.

"Perlu sekali lagi kami garisbawahi, bahwa usaha simpan pinjam koperasi, hanya dilakukan untuk melayani anggota, sehingga operasi yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip yang bisa dipastikan tidak akan melakukan praktek shadow banking,” kata Zabadi.

Baca Juga: Deretan fintech ilegal berkedok koperasi ini diberi waktu sepekan untuk membela diri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×