Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
Pada kesempatan berbeda, Deputi Bidang pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi menjelaskan, pada prinsipnya pengelolaan dana koperasi harus akuntabel dan transparan karena modal koperasi dari simpanan anggota.
“Karena anggota merasa memiliki koperasi sebagai usaha bersama dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bersama, setiap anggota dapat melakukan pengawasan secara langsung atau diwakili oleh badan pengawas yang anggota dipilih dan berasal dari anggota koperasi,” jelas dia.
Mengantisipasi kasus serupa, Kementerian Koperasi dan UKM akan meningkatkan kerja sama dengan OJK, PPATK dan aparat penegak hukum agar praktik shadow banking dapat diberantas. Sebab, praktik ini merugikan masyarakat dan merusak citra koperasi.
"Perlu sekali lagi kami garisbawahi, bahwa usaha simpan pinjam koperasi, hanya dilakukan untuk melayani anggota, sehingga operasi yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip yang bisa dipastikan tidak akan melakukan praktek shadow banking,” kata Zabadi.
Baca Juga: Deretan fintech ilegal berkedok koperasi ini diberi waktu sepekan untuk membela diri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News