Reporter: Dina Farisah, Mona Tobing | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pelaksanaan Coordination of Benefit (CoB) BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi bakal menghadapi kendala baru. Rencananya, BPJS Kesehatan bakal mewajibkan perusahaan asuransi untuk memiliki Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama (FTKP) agar dapat melaksanakan CoB.
BPJS Kesehatan tengah merampungkan petunjuk pelaksanaan atau Juklak dari skema CoB program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Juklak berisi seputar aturan perusahaan asuransi komersial yang menjadi mitra BPJS Kesehatan. Salah satu isi dari juklak tersebut adalah syarat perusahaan asuransi memiliki FTKP.
Hal ini tentu akan menghambat perusahaan asuransi untuk menerapkan program CoB. Sebab, perusahaan asuransi yang memiliki FTKP jumlahnya amat minim. Kalaupun ada, perusahaan asuransi tersebut belum tentu bergabung dengan CoB.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian N. Noor mengaku belum mendengar informasi terkait kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki FTKP dalam Juklak baru dari skema CoB. "Belum ada informasinya. Namun tidak tepat jika memang wajib memiliki FKTP. Sebab, perusahaan asuransi hanya sebagai provider," kata Julian, Minggu (30/10).
Andaikata perusahaan asuransi diwajibkan memiliki FKTP. Satu dari sekian banyak perusahaan asuransi yang siap untuk memberikan layanan FKTP adalah PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (Mandiri Inhealth).
Chief Executive Officer Mandiri Inhealth Iwan Pasila mengatakan, Mandiri Inhealth tidak akan kesulitan untuk memenuhinya. Sebab, perusahaan yang dulunya bernama PT Askes ini telah memiliki sejumlah layanan FTKP.
Selain itu, produk yang dimiliki perusahaan, yakni managed care, dinilai sesuai dengan program BPJS Kesehatan. Sebagai informasi, produk managed care adalah program asuransi kesehatan dengan sistem pelayanan menyeluruh sesuai dengan kebutuhan medis dan pola rujukan.
CoB berjalan
Di sisi lain, pelaksanaan CoB saat ini diklaim telah banyak digunakan. Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, sebenarnya pasien telah banyak memanfaatkan skema CoB.
Irfan mencontohkan, jika pasien yang memiliki BPJS Kesehatan dan juga memiliki asuransi kesehatan, maka pasien dapat naik kelas. Nantinya, selisih biaya dari manfaat yang diterima dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Jadi kalaupun data di kami terdapat 13 perusahaan asuransi yang telah melaksanakan CoB. Data tersebut sementara. Sebab banyak yang sebenarnya sudah menerapkan CoB," tandas Irfan, Jumat (28/10).
BPJS Kesehatan terus memperbanyak kerjasama untuk pelaksanaan CoB. Per September 2016, BPJS Kesehatan telah melakukan perjanjian kerjasama koordinasi manfaat dengan PT Jasa Raharja serta 52 program asuransi kesehatan tambahan (AKT).
Adapun AKT yang telah mendaftarkan peserta CoB kepada Kantor Cabang Prima BPJS Kesehatan berjumlah 13 asuransi kesehatan yang terdiri dari 105 Badan Usaha dengan 234.636 jiwa yang terdaftar sebagai peserta CoB.
Demi mengoptimalkan penyelenggaraan CoB itu, BPJS Kesehatan menggandeng Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI). Kerjasama tersebut diharapkan dapat memperluas jumlah peserta BPJS Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News