kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketentuan Soal Berapa Lama Pasien BPJS Bisa Dirawat di Rumah Sakit, Sudah Tahu?


Kamis, 17 Februari 2022 / 05:00 WIB
Ketentuan Soal Berapa Lama Pasien BPJS Bisa Dirawat di Rumah Sakit, Sudah Tahu?


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat yang menjadi anggota peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang sudah menjalin bekerjasama.  

Pelayanan bagi pasien BPJS Kesehatan tersebut mencakup layanan rawat inap maupun rawat jalan. 

Meski demikian, mungkin belum semua masyarakat memahami mengenai manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta.  Termasuk mengenai, berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa melakukan rawat inap di rumah sakit? 

Berikut ini penjelasan mengenai fasilitas yang didapatkan peserta BPJS Kesehatan.  

Baca Juga: 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Pakai Website, Aplikasi, dan SMS

Lama waktu pasien BPJS Kesehatan dirawat inap 

Terkait hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh.  

Pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP). 

Sehingga, Iqbal mengatakan, tidak ada batasan lamanya waktu pasien BPJS Kesehatan dapat dirawat di rumah sakit. 

Baca Juga: 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2022, Termasuk Covid-19?

"Selama belum dinyatakan sembuh oleh dokter maka pasien masih bisa dirawat, karena DPJP lah yang berwenang untuk menentukan pasien boleh pulang atau tidak," kata Iqbal dihubungi Kompas.com, Selasa (15/2/2022). 

Laporkan jika ada pelanggaran 

Penjelasan Iqbal tersebut juga membantah mengenai anggapan bahwa pasien BPJS Kesehatan memiliki batasan waktu tertentu rawat inap di rumah sakit.  
Termasuk yang menyebut bahwa pasien BPJS Kesehatan harus pulang dulu baru kemudian bisa kembali lagi untuk dirawat.  

“Kalau ada yang melakukan itu, silakan dilaporkan. Karena itu, istilahnya readmisi, tidak dibenarkan,” ujarnya. 

Apabila terjadi pelanggaran ketentuan perawatan tersebut, Iqbal meminta masyarakat tak segan melaporkan hal tersebut ke BPJS Kesehatan.  

Proses pengaduan bisa dilakukan di rumah sakit, atau di dinas kesehatan setempat.  

“Ada petugas dari BPJS di rumah sakit yang bisa dihubungi,” jelas Iqbal. 

Baca Juga: Klaim Biaya Rumah Sakit Pasien Covid-19 yang Belum Dibayar Rp 25,1 Triliun

Selain itu pengadukan juga dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan Care Center 165, serta media sosial resmi BPJS Kesehatan. 

Iqbal menjelaskan, rawat inap dan termasuk perawatan pasien BPJS Kesehatan menggunakan tarif INA CBGS. INA-CBG merupakan sistem pembayaran dengan sistem "paket", berdasarkan penyakit yang diderita pasien. 

Rumah sakit akan mendapatkan pembayaran berdasarkan tarif INA CBGs yang merupakan rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis. 

"Tidak didasarkan atas jumlah hari,” jelas Iqbal. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Lama Pasien BPJS Bisa Dirawat di Rumah Sakit? Ini Ketentuannya"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×