Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal
KONTAN.CO.ID - PT Pegadaian yang merupakan entitas Holding Ultra Mikro bersama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) berkomitmen mendukung pembiayaan usaha ultra mikro. Kemudahan ini memberikan pilihan yang lebih luas bagi pelaku usaha yang membutuhkan akses pendanaan.
Head of Corporate Communications PT Pegadaian Riana Rifani mengungkapkan, Pegadaian memiliki produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah Pegadaian yang dapat menjadi opsi dukungan pendanaan untuk pengembangan usaha mikro masyarakat.
"Produk KUR Syariah Pegadaian menjadi pilihan pelaku usaha mikro untuk pengembangan usahanya karena tarif yang sangat murah, yaitu mulai dari 3% per tahun," kata Riani kepada Kontan, Desember 2023 lalu.
Baca Juga: Gadai Emas untuk Pendanaan Sektor Usaha Ultra Mikro, Ini Caranya
Riani menjelaskan, dibandingkan layanan serupa yang ada, Pegadaian menawarkan penyaluran KUR skema super mikro dengan pinjaman Rp1 juta hingga Rp10 juta dan KUR Skema Mikro dengan pinjaman di atas Rp10 juta hingga Rp50 juta.
Bahkan, pelaku usaha dapat mengajukan pembiayaan KUR Syariah Pegadaian tanpa persyaratan agunan tambahan. Akses pembiayaan ini juga dipermudah sebab dapat dilakukan di seluruh outlet Pegadaian.
Riana mengungkapkan, dibandingkan layanan P2P Lending, pembiayaan melalui produk KUR Syariah Pegadaian memiliki sejumlah keunggulan seperti persyaratan yang mudah dan waktu layanan yang cepat.
"Untuk rahin (Nasabah) KUR Syariah tidak dipersyaratkan agunan tambahan (KUR skema Super Mikro dan KUR skema Mikro) dan mu’nah (tarif) yang kompetitif," terang Riana.
Riana melanjutkan, nilai plus lain memanfaatkan fasilitas KUR Syariah Pegadaian yakni reputasi panjang perusahaan yang telah lebih dari satu abad menjadi solusi keuangan masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Mengenal Layanan Jasa Manajemen dan Kemitraan PNM
Setelah permohonan KUR Syariah diajukan, tim mikro dari Pegadaian akan melakukan survei ke tempat usaha yang proses analisisnya berlangsung 2-3 hari. Bila disetujui, nasabah dapat menandatangani akad pinjaman di outlet pengajuan dan menerima pinjaman secara tunai atau transfer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News