Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyebut maraknya fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi penyebab utama meningkatnya nilai pembayaran klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada kuartal I-2025.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, jumlah klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tercatat sebesar Rp 161,005 miliar, dengan jumlah 35.493 kasus pada kuartal I-2025. Nilai itu meningkat tajam 100,6%, jika dibandingkan pencapaian pada kuartal I-2024.
"Memang peningkatan klaim disebabkan meningkatnya juga pekerja-pekerja yang mengalami PHK," ucapnya kepada Kontan, Senin (5/5).
Adapun nilai pembayaran klaim program JKP pada kuartal I-2025, bisa dibilang sudah mencapai hampir setengah dari pencapaian sepanjang 2024 yang sebesar Rp 380 miliar.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Hasil Investasi Capai Rp 61 Triliun pada Tahun 2025
Lebih lanjut, Oni menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan amanah yang diberikan tentu siap memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja Indonesia apapun risikonya dan pekerjaannya. Dia bilang hal itu merupakan wujud hadirnya negara memberikan kepastian kepada pekerja.
Secara total, BPJS Ketenagakerjaan mencatat nilai pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan pada kuartal I-2025 mencapai Rp 15,76 triliun, dengan jumlah pengajuan sebanyak 1,1 juta kasus klaim. Angka klaim itu meningkat sekitar 20%, jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat hingga 23 April 2025, kasus PHK di Indonesia telah mencapai 24.036 kasus.
Selanjutnya: Pemerintah AS Instruksikan NASA untuk Mengembangkan Sistem Zona Waktu di Bulan
Menarik Dibaca: IBM dan Scuderia Ferrari HP Luncurkan Aplikasi Mobile bagi Penggemar Formula 1 Global
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News