Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mencatat jumlah klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) meningkat tajam 100,6% secara Year on Year (YoY) menjadi Rp 161,005 miliar pada kuartal I-2025.
Mengenai peningkatan klaim JKP, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa untuk melakukan mitigasi atau menghalau peningkatan klaim JKP atas PHK yang terjadi. Dia bilang BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa membantu korban PHK untuk lebih mudah mendapatkan klaim JKP.
"Contohnya, seperti yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan terhadap para pekerja yang terkena PHK di kasus PT Sritex," ucapnya kepada Kontan, Senin (5/5).
Menurut Timboel, kunci antisipasi lonjakan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan ada di pemerintah, yakni dengan mencari solusi menekan tingkat PHK agar tak makin meningkat ke depannya.
"Pemerintah perlu berupaya untuk menegosiasikan dengan pengusaha agar tidak melakukan PHK. Misalnya, memberikan bantuan atau insentif kepada pengusaha. Dengan demikian, tingkat PHK bisa ditekan sehingga berimbas juga terhadap klaim JKP," katanya.
Baca Juga: PHK RI Capai 24 Ribu Kasus, Kemnaker Lakukan Ini
Timboel menyampaikan sebenarnya pemerintah juga bisa menekan angka PHK dengan membuka banyak lapangan pekerjaan baru. Dengan demikian, pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan pekerjaan kembali dan akan terserap menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, dia menilai upaya membuka lapangan pekerjaan baru bisa menjadi tantangan karena melihat situasi Indonesia saat ini yang masih banyak fenomena PHK dan sektor padat karya yang berkurang.
"Oleh karena itu, tentunya memang PHK harus benar-benar bisa diantisipasi pemerintah," tuturnya.
Timboel memproyeksikan tren klaim JKP bisa terus meningkat hingga akhir tahun apabila fenomena PHK tak langsung segera ditangani oleh pemerintah. Dia bilang bisa saja persentasenya menjadi 100% hingga akhir tahun, melihat kuartal I-2025 jumlah nilai klaimnya sudah mencapai setengah dari pencapaian sepanjang 2024.
Selain itu, Timboel berpendapat arus keuangan BPJS Ketenagakerjaan masih terbilang sehat meski nilai klaim program JKP tercatat melonjak pada kuartal I-2025. Dia bilang karena aset program JKP masih sekitar Rp 14 triliun sehingga bisa menahan nilai klaim yang dibayarkan.
"Aset JKP BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih mampu untuk bisa menahan atau memberikan manfaat kepada para peserta," ungkap Timboel.
Baca Juga: Dana Kelolaan Program Jaminan Hari Tua dan Pensiun BP Jamsostek Tumbuh pada 2024
Selanjutnya: BPKH dan Bank Muamalat Perkuat Sinergi Bisnis Tingkatkan Layanan Haji
Menarik Dibaca: BCA Revitalisasi dan Buka Panen Raya Biji Kopi, Produksi Meroket 350 Persen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News