kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.978.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.435   -56,00   -0,34%
  • IDX 7.736   -94,43   -1,21%
  • KOMPAS100 1.079   -10,72   -0,98%
  • LQ45 789   -8,41   -1,06%
  • ISSI 262   -2,74   -1,04%
  • IDX30 409   -4,48   -1,08%
  • IDXHIDIV20 475   -5,51   -1,15%
  • IDX80 119   -1,13   -0,94%
  • IDXV30 129   -0,75   -0,58%
  • IDXQ30 132   -1,48   -1,11%

Klaim Partial Withdrawal dan Surrender Turun, Nasabah Tahan Pencairan Polis


Senin, 01 September 2025 / 16:02 WIB
Klaim Partial Withdrawal dan Surrender Turun, Nasabah Tahan Pencairan Polis
ILUSTRASI. Petugas kebersihan membersihkan logo perusahaan asuransi jiwa di kantor pusat Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI Jakarta, Rabu (11/10). Tren penurunan klaim partial withdrawal dan surrender di industri asuransi jiwa dinilai mencerminkan masih kuatnya kepercayaan pemegang polis terhadap fungsi proteksi jangka panjang./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/11/10/2023.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren penurunan klaim partial withdrawal dan surrender di industri asuransi jiwa dinilai mencerminkan masih kuatnya kepercayaan pemegang polis terhadap fungsi proteksi jangka panjang.

Klaim partial withdrawal adalah pencairan sebagian nilai investasi dalam polis oleh pemegang polis, tanpa mengakhiri kontrak asuransi. Sedangkan klaim surrender merupakan pencairan seluruh nilai polis, sehingga kontrak asuransi berakhir.

Pada semester I-2025, AAJI mencatat klaim partial withdrawal mencapai Rp 7,47 triliun atau turun 26,3% secara tahunan (YoY). Sementara itu, klaim surrender tercatat sebesar Rp 34,40 triliun, menyusut 8,5% YoY. 

Secara total, pembayaran klaim industri asuransi jiwa mencapai Rp 72,47 triliun pada Januari–Juni 2025 kepada 5,01 juta penerima manfaat, atau turun 6,7% YoY. 

Baca Juga: MSIG Life Catat Penurunan Klaim Surrender hingga Kuartal II-2025

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai, menurunnya dua jenis klaim tersebut menunjukkan bahwa polis asuransi tetap dipandang sebagai kebutuhan masa depan yang penting. Bahkan, produk asuransi masih menjadi pilihan terakhir (last resort) ketika nasabah menghadapi tekanan ekonomi.

“Turunnya klaim partial withdrawal dan klaim surrender menunjukkan pemegang polis masih melihat polis asuransi sebagai kebutuhan masa depan yang penting,” kata Irvan kepada Kontan, Senin (1/9/2025).

Namun, ia menekankan bahwa angka klaim perlu dianalisis lebih dalam dari sisi segmen nasabah. Dugaan Irvan, tren ini lebih banyak terjadi pada kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi yang masih memiliki fleksibilitas keuangan.

“Nasabah menahan pencairan dana karena ada sumber pendapatan lain, yang digunakan khususnya pada kelompok pendapatan atas,” tuturnya.

Salah satu pemain, PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) juga mencatat adanya penurunan klaim surrender hingga kuartal II-2025. Namun, klaim partial withdrawal justru mengalami kenaikan.

Head of Customer and Marketing MSIG Life Lukman Auliadi mengungkapkan, klaim surrender perusahaan hingga kuartal II-2025 tercatat menurun sekitar 60% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

“Hal tersebut menunjukkan komitmen nasabah untuk mempertahankan proteksinya," ujarnya kepada Kontan, Selasa (26/8/2025).

Sementara itu, klaim partial withdrawal MSIG Life justru mencatat kenaikan, sejalan dengan tren industri. Sayangnya, ia tak merinci besaran nilainya. Menurut Lukman, kenaikan ini mencerminkan kebutuhan fleksibilitas likuiditas nasabah.

“Pergerakan klaim lebih dipengaruhi oleh berbagai faktor. Ada nasabah yang membutuhkan dana likuid, melakukan reposisi aset, atau taking profit ketika kinerja dana positif," tuturnya.

Kemudian, lanjut dia, sebagian nasabah yang lainnya justru menahan pencairan karena menilai potensi pasar masih cukup menjanjikan.

Berdasarkan laporan keuangan MSIG Life per Juni 2025, pendapatan premi tercatat sebesar Rp 1,10 triliun, turun sekitar 3,55% secara YoY dari Rp 1,14 triliun.

Sementara itu, beban klaim neto perusahaan tercatat menyusut sekitar 32% secara tahunan menjadi sebesar Rp 101,01 miliar, dari sebelumnya Rp 149,87 miliar per Juni 2024.

Baca Juga: Klaim Partial Withdrawal dan Surrender Prudential Kompak Menurun pada Kuartal I-2025

Selain itu, Prudential Indonesia juga mencatat penurunan klaim partial withdrawal dan klaim surrender sepanjang kuartal I-2025.

Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen menyampaikan, klaim partial withdrawal tercatat sebesar Rp 922 miliar atau turun 38% secara YoY. Adapun klaim surrender mencapai Rp 911 miliar, menyusut 14% YoY.

Karin menilai, tren penurunan ini mencerminkan adanya peningkatan kesadaran dari nasabah untuk mempertahankan polis demi proteksi jangka panjang.  

“Dengan tetap mempertahankan polis dan tidak melakukan surrender, mereka sadar bahwa asuransi adalah safety net yang harus dijaga agar stabilitas keuangan keluarga tetap terjaga,” kata Karin kepada Kontan, Jumat (22/8/2025).

Untuk menjaga keberlanjutan polis, Prudential memperkuat edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, website, hingga Mitra Bisnis Agency. Edukasi juga dilakukan agar nasabah rutin mengecek nilai tunai polis dan memastikan premi dibayar tepat waktu. 

Selain itu, Prudential menghadirkan layanan pengingat pembayaran premi, webinar market outlook, serta platform digital PRUServices untuk memudahkan nasabah mengakses informasi polis, mengajukan klaim, hingga melakukan transaksi secara real-time

“Di tengah kondisi ekonomi penuh tantangan ini, kami sadar masyarakat dan juga nasabah memiliki prioritas yang berbeda-beda. Namun, angka penurunan ini menunjukkan pemahaman untuk mempertahankan polis mereka," tuturnya.

Selanjutnya: Demo Picu Aksi Jual Asing, Ekonom Optimistis Investor Segera Masuk Lagi ke Pasar RI

Menarik Dibaca: Mengulik Kandungan Nutrisi dan 5 Manfaat Makan Tomat bagi Kesehatan Tubuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×