kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,13   1,49   0.16%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kode etik, Agen Asuransi dilarang terikat lebih dari 1 perusahaan


Rabu, 09 Desember 2020 / 08:50 WIB
Kode etik, Agen Asuransi dilarang terikat lebih dari 1 perusahaan


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) merilis standar praktik kode etik agen asuransi umum. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP AAUI nomor 32/SK.AAUI/2020 tentang Standar Praktik dan Kode Etik Agen Asuransi Umum Indonesia.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Dalimunthe menjelaskan diterbikannya Standar Praktik dan Kode Etik Agen Asuransi Umum Indonesia untuk standarisasi bagi perusahaan asuransi umum terkait aturan tingkah laku dan etika bagi setiap Agen Asuransi Umum yang mengikat perjanjian keagenan dengan perusahaan asuransi anggota AAUI.

“Standar Praktik dan Kode Etik Agen tersebut dibuat sebagai amanah dan pemenuhan dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan sebagai pedoman bagi anggota AAUI dalam menjalankan saluran distribusi/kerja sama dengan Agen Asuransi Umum,” jelas Dody dalam keterangan tertulis pada Selasa (8/12).

Baca Juga: Sumbang klaim terbesar, AAUI imbau penerbit asuransi kredit tinjau pencadangan

Agen Asuransi merupakan perwakilan dari Perusahaan Asuransi sebagai Penanggung dan harus memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 28 UU Perasuransian.

Belied itu menjelasakan agen asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi dan memenuhi persyaratan untuk mewakili perusahaan asuransi untuk memasarkan produk asuransi.

Wakil Ketua AAUI Untuk Bidang Keagenan Bambang S Soekarno menambahkan bahwa salah satu poin penting yang diatur dalam kode etik ini Agen Asuransi tidak diperkenankan terikat lebih dari satu perusahaan asuransi.

Guna menghindari konflik kepentingan dalam memasarkan produk asuransi dari Perusahaan Asuransi dan pembatasan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×