Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, tekanan terhadap industri perbankan kian datang beruntun. Di tengah perlambatan kredit, regulator bersikap tegas dengan mematok batas atas tarif transaksi kliring.
Bulan ini, Bank Indonesia (BI) sudah mengetuk palu soal batas atas tarif kliring, yakni maksimal Rp 5.000 per transaksi. Ketegasan otoritas ibarat pil pahit bagi bank yang bersusah payah mengumpulkan laba dari pendapatan komisi (fee based income) di saat kredit lesu.
Dus, aturan yang resmi berlaku per 1 Januari 2016 ini bakal berimbas negatif terhadap fee based bank dari transaksi kliring. Pasalnya, rata-rata biaya transaksi kliring saat ini berkisar antara Rp 7.500-Rp 15.000 per transaksi. Itu artinya, komisi bank dari transaksi kliring anjlok sekitar 50%-200% per transaksi.
Rohan Hafas, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri menyampaikan, aturan main baru BI tentu berdampak terhadap pendapatan fee based bank. Sebagai gambaran, Bank Mandiri berpotensi menanggung penurunan fee based sebesar 50% dari transaksi kliring. Sebab, saat ini Bank Mandiri mematok tarif sebesar Rp 10.000 per transaksi kliring yang dilakukan di kantor cabang. Sedangkan, tarif transaksi kliring via online Rp 7.500 atau bakal turun sekitar 30%.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) juga tengah sibuk menghitung dampak batas maksimal tarif kliring. Saat ini, BRI memungut biaya Rp 15.000 per transaksi kliring yang dilakukan lewat teller.
Budi Satria, Sekretaris Perusahaan BRI mengungkapkan, saat ini rata-rata transaksi kliring per 1 Juni 2015 mencapai 55.000 transaksi per hari. Volume kliring jauh lebih tinggi melampaui transaksi real-time gross settlement (RTGS) RTGS mencapai 7.290 transaksi per hari.
Dampak minim?
Kendati berpotensi kehilangan pemasukan, Bank Mandiri masih menghitung rinci dampak aturan BI tersebut. "Dampaknya kami perkirakan tidak terlalu besar karena kontribusi kliring relatif kecil atau kurang dari 1% dari total fee based Bank Mandiri," ujar Rohan kepada KONTAN, Selasa (16/6).
Senada, BRI masih menghitung dampak tarif baru kliring tersebut. BRI juga menyiapkan jurus untuk mempertebal fee based dari pos bisnis lain. "Karena penurunan biaya kliring belum tentu berdampak pada peningkatan transaksi," kata Budi.
Darmadi Sutanto, Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) menuturkan, hanya sebagian bank yang terkena dampak besar aturan baru kliring. Sebab, sebagian besar bank telah mematok biaya Rp 5.000 per transaksi kliring. Catatan saja, bank juga harus bersiap menghadapi rencana BI yang saat ini tengah mengkaji tarif batas atas transaksi RTGS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News