kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

Komisi pialang asuransi bakal diatur


Senin, 08 Januari 2018 / 05:35 WIB


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha asuransi umum berencana menjalin kerja sama yang lebih sehat dengan pelaku usaha pialang asuransi. Diantaranya adalah soal komisi.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna mengakui selama ini belum ada keseragaman soal komisi dari kanal pialang asuransi. Hal ini beberapa kali menyebabkan kesulitan tersendiri bagi industri asuransi.

Menurut Dadang, tidak ada kepastian soal besaran komisi pialang asuransi saat ini. Makanya besaran komisi kerap naik-turun tak terkendali. Tentunya besaran premi bersih yang diterima pelaku usaha asuransi juga bakal terpengaruh.

Nah, karena itu besaran komisi ini rencananya akan diatur. Dengan begitu besaran komisi akan lebih jelas dan stabil. "Nanti dibuat semacam capping besaran komisinya," kata dia beberapa waktu lalu.

Untuk itu, Dadang bilang pihaknya akan meminta masukan dari perlaku usaha asuransi sampai pertengahan bulan ini. Hal yang sama juga akan diminta dari pelaku usaha pialang asuransi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga bakal turut digandeng. Nantinya aturan soal besaran komisi ini diharapkan bisa keluar di tahun ini juga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×