kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kompetensi SDM asuransi syariah perlu ditingkatkan


Rabu, 15 Juni 2016 / 16:10 WIB
Kompetensi SDM asuransi syariah perlu ditingkatkan


Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyatakan, kompetensi sumber daya manusia tenaga pemasar asuransi syariah perlu ditingkatkan guna menumbuhkan pangsa pasar dan penetrasi di dalam negeri.

"SDM sebenarnya sudah cukup baik dilihat banyaknya perusahaan asuransi, tetapi kompetensinya perlu ditingkatkan dari segi pengetahuan syariah sehingga penjualannya bisa lebih baik lagi," kata Ketua AASI Taufik Marjuniadi di Jakarta, Rabu (15/6).

Taufik mengatakan kompetensi SDM perlu ditingkatkan, terutama dari segi pengetahuan syariah, pelaksanaan operasional syariah ke masyarakat dan kelebihan produk asuransi syariah dari konvensional kepada masyarakat.

Kompetensi SDM, menurut dia, amat berpengaruh terhadap pertumbuhan kontribusi asuransi syariah yang saat ini mencapai 10,25 persen per Maret 2016 dan penetrasi yang baru mencapai 0,095 persen terhadap jumlah penduduk Indonesia.

Saat ini jumlah tenaga pemasar asuransi jiwa syaruah yang telah mendapatkan lisensi keagenan asuransi jiwa syariah oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan AASI per 31 Desember 2015 sebanyak 208.332 tenaga pemasar syariah yang terdiri dari 206.901 tenaga agensi dan 1.431 asuransi perbankan.

Guna meningkatkan kompetensi syariah, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP Asuransi Syariah) yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah mendapat dukungan dari berbagai pihak, seperti IKNB-OJK untuk melakukan sertifikasi terhadap tenaga pemasar asuransi.

Dalam pelaksanaannya, LSP Asuransi Syariah mengacu pada Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) dan pedoman yang dikeluarkan BNSP.

Ruang lingkup yang dikembangkan LSP Asuransi Syariah saat ini baru mencakup "underwriting" yang terbagi menjadi enam skema, antara lain pengadministrasian dokumen permintaan asuransi, pemeriksaan dokumen data penutupan, penilaian risiko dan penetapan T-C, hingga pengeveluasian kerja sama dnegan pihak ketiga.

Untuk ke depannya, LSP Asuransi Syariah akan mengembangkan lingkup kompetensi lain, seperti aktuaria, klaim dan reasuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×