Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pengelola Investasi Danantara tengah menyiapkan rencana memangkas jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) asuransi dari semula 16 perusahaan menjadi hanya tiga perusahaan besar, yakni asuransi jiwa, asuransi umum, dan asuransi kredit.
Rencana ini memunculkan pertanyaan, apakah langkah tersebut bakal menggerus pangsa pasar asuransi non-BUMN atau swasta.
Pengamat Asuransi dan Dosen Program MM Fakultas Ekonomika & Bisnis Universitas Gadjah Mada, Kapler Marpaung menilai bahwa dari sisi persaingan, konsolidasi ini tidak terlalu signifikan mempengaruhi lanskap asuransi nasional.
Baca Juga: Prudential Berkolaborasi dengan SMC Malaysia Hadirkan Layanan Penjaminan Non-tunai
“Kalau bicara soal persaingan pasca konsolidasi asuransi BUMN, saya kira tidak terlalu mempengaruhi persaingan di pasar asuransi nasional. Kecuali untuk penutupan asuransi aset dan kepentingan BUMN, secara umum memang asuransi BUMN pasti lebih memiliki kekuatan, tetapi itu juga lebih terkait sinergi antar BUMN sendiri,” kata Kapler kepada Kontan, Rabu (25/6).
Ia menekankan bahwa secara umum pasar asuransi nasional adalah persaingan bebas, minimal untuk sektor tertentu pasarnya adalah oligopoli.
“Yang juga perlu dicatat, belum semua BUMN (non-asuransi) menjamin aset-aset mereka di asuransi BUMN. Jadi efek dari konsolidasi ini tidak serta-merta membuat pemain BUMN menguasai seluruh pasar,” jelasnya.
Selain itu, Kapler juga mengingatkan bahwa citra asuransi BUMN belum sepenuhnya pulih dari berbagai kasus gagal bayar yang sempat mencuat.
“Beberapa asuransi BUMN sempat terseret gagal bayar, itu berdampak pada tingkat kepercayaan publik,” imbuh dia.
Baca Juga: Ciputra Life: Mekanisme Coordination of Benefit Asuransi Kesehatan Berdampak Baik
Kapler juga menyoroti tantangan dari konsolidasi ini, terutama terkait efisiensi jumlah tenaga kerja.
“Umumnya, konsolidasi berupa merger atau akuisisi selalu diikuti dengan perampingan jumlah SDM. Itu berarti ada kebutuhan pendanaan untuk biaya pesangon atau PHK,” katanya.
Ia menyebut, Danantara Indonesia perlu belajar dari pengalaman merger yang pernah dijalankan sebelumnya, yakni penggabungan PT Indonesia Re (Persero) dengan PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero).
Selanjutnya: Ini Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng hingga 30 Juni 2025
Menarik Dibaca: Rekomendasi 6 Film Vietnam di Netflix dari Horor sampai Romantis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News