Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025.
Dalam SEOJk tersebut, tercantum mekanisme koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) terhadap produk asuransi kesehatan antara perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
PT Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life) mendukung upaya OJK untuk memperbaiki dan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui SEOJK 7/2025 mengenai Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, termasuk adanya mekanisme Coordination of Benefit.
Baca Juga: Ciputra Life Dukung Pembentukan Database Polis Asuransi Nasional oleh OJK
Direktur Ciputra Life Listianawati Sugiyanto mengatakan penerapan mekanisme CoB dalam asuransi kesehatan dapat berdampak baik. Dia bilang penerapan CoB dapat membantu peserta untuk menjaga limit benefit peserta dengan lebih efektif.
"Selain itu, dapat mendorong perilaku pemanfaatan layanan medis dan obat dengan lebih efisien," katanya kepada Kontan, Rabu (25/6).
Lebih lanjut, Listianawati melihat bahwa penerapan Coordination of Benefit (CoB) dapat mendukung masyarakat dalam mengoptimalkan manfaat dari program BPJS Kesehatan maupun asuransi kesehatan swasta. Dia juga bilang mekanisme CoB dapat membuat masyarakat mengakses layanan kesehatan yang lebih luas dan fleksibel.
"Ditambah bisa meminimalkan potensi tumpang tindih manfaat atau klaim ganda. Tentunya penerapan CoB tersebut diharapkan dapat membantu menekan klaim, terutama menekan overtreatment yang terjadi," ujarnya.
Baca Juga: Ciputra Life Berharap Adanya SEOJK Asuransi Kesehatan Bisa Menekan Potensi Fraud
Sementara itu, Listianawati menerangkan Ciputra Life saat ini masih mempersiapkan penerapan mekanisme CoB dengan bersinergi dan berkolaborasi dengan beberapa stakeholders, seperti BPJS, asosiasi asuransi, dan third party administator.
Sebagai informasi, mekanisme CoB mengatur BPJS Kesehatan menjadi penjamin dan pembayar pertama yang memberikan pembayaran klaim terlebih dahulu hingga batas manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, perusahaan asuransi, dan/atau perusahaan asuransi syariah menjadi penjamin dan pembayar kedua.
Selanjutnya: Harga Emas Naik pada Kamis (26/6) Pagi, Investor Menimbang Pertanyaaan Powell
Menarik Dibaca: 6 Manfaat Hiking untuk Kesehatan Tubuh dan Mental hingga Jadi Olahraga Viral
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News