kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Konsorsium asuransi pertanian batal dibentuk


Kamis, 08 Oktober 2015 / 21:11 WIB
Konsorsium asuransi pertanian batal dibentuk


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Konsorsium asuransi pertanian dipastikan batal dibentuk. Menteri BUMN telah menunjuk Asuransi Jasindo sebagai penanggung jawab dari resiko kerugian asuransi pertanian. Ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Dalam pasal 38 di dalam UU tersebut mengamanatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang asuransi untuk melaksanakan asuransi pertanian. Nah, sebagai implementasinya Jasindo ditunjuk langsung oleh Menteri BUMN untuk menjadi penanggung resiko dari asuransi pertanian.

Lewat penunjukan langsung ini secara otomatis menggugurkan rencana awal dibentuknya konsorsium asuransi pertanian.

Sebelumnya pada tahun 2013 lalu, pilot project asuransi pertanian dilakukan oleh dua asuransi yakni Asuransi Jasindo dan Asuransi Umum Bumiputera Muda (Bumida). Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada tujuh perusahaan asuransi umum swasta yang bakal bergabung dengan Asuransi Jasindo untuk membangun konsorsium asuransi pertanian.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan OJK memastikan, manajemen Jasindo telah menyanggupi jika harus sendiri menanggung resiko kerugian dari asuransi pertanian.

"Lagi pula premi yang harus dikelola juga tidak besar, sehingga tidak perlu adanya konsorsium. Jasindo juga telah memiliki banyak kantor cabang yang tersebar hampir rata di Indonesia, jadi tidak masalah nanti untuk klaim," kata Dumoly, Kamis (8/9).

OJK memastikan, mulai pekan ini petani yang mengalami gagal panen bisa mendapatkan uang santunan dari manfaat asuransi pertanian. Sebab, pemerintah telah mencairkan dana premi asuransi pertanian sebesar Rp 150 miliar untuk tahun ini kepada Asuransi Jasindo sebagai penyelenggara asuransi pertanian.

Premi sebesar Rp 150 miliar akan melindungi sekitar satu juta hektare pertanian sepanjang tahun ini.

Sebagaimana diketahui, dari luas lahan tersebut pemerintah mensubdisi pembayaran premi sebesar Rp 150.000, dan sisanya Rp 30.000 dibayar oleh petani.

Saat ini, petani yang mendapatkan perlindungan asuransi pertanian adalah Gabungan Kelompok Tani atau Gapoktan yang terdiri dari petani yang melakukan kegiatan usaha tani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×