kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPPU: Batas bawah premi asuransi berpotensi kartel


Kamis, 28 Agustus 2014 / 19:06 WIB
KPPU: Batas bawah premi asuransi berpotensi kartel
ILUSTRASI. Menakar dampak pembagian dividen PT United Tractor Tbk di tengah penurunan harga batubara. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/18/09/2019


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kebijakan menetapkan batas bawah tarif premi yang berlaku pada industri asuransi. Wasit persaingan usaha ini menilai kebijakan tarif bawa ini menjadi sarana kartel harga dalam industri asuransi nasional.

Hal itu dikemukakan Ketua KPPU Nawir Messi dalam suratnya yang ditujukan kepada OJK. Menurut Messi, KPPU memandang bahwa konsumen telah dan akan dirugikan terkait kebijakan tarif bawah tersebut. Alasannya, konsumen tidak diberikan kesempatan untuk memperoleh tarif premi yang kompetitif.

Berdasarkan kajian yang dilakukan, ada kekhawatiran keluarnya pelaku usaha asuransi dari pasar akibat perang tarif premi yang terjadi. KPPU menilai bahwa kekhawatiran tersebut dapat dinilai wajar, namun tidak perlu dipermasalahkan.

"Karena dengan dijaganya keterbukaan pasar, pelaku usaha akan terdorong untuk efisien dan memiliki daya saing pasar yang tinggi," ujar Nawir, Kamis (28/8).

Tujuan OJK untuk menjaga kesehatan industri asuransi melalui penetapan tarif tersebut, lanjut Nawir, sebaiknya tetap mengedepankan semangat persaingan usaha yang sehat di dalamnya. Karena kebijakan persaingan Indonesia sebagaimana praktik yang berlaku internasional, bertujuan untuk melindungi persaingan usaha yang sehat, dan bukan melindungi pelaku usaha (pesaing) tertentu.

Lebih lanjut, kajian KPPU juga menjelaskan bahwa penetapan tarif batas bawah sering menjadi penghalang (entry barrier) bagi perusahaan asuransi yang efisien dan mampu menawarkan tarif yang lebih kompetitif dan mungkin berada di bawah tarif batas bawah tersebut.

Dalam hal ini, pelaku usaha di industri (baik yang efisien maupun yang tidak efisien) memang dapat terlindungi. Namun, konsumen akan menjadi korban karena tidak memiliki akses pada tarif premi yang lebih kompetitif.

Dalam mendukung kekhawatiran OJK atas perang tarif premi asuransi yang mengarah pada tingkatan tarif yang mampu mematikan pelaku usaha pesaing atau yang dikenal dengan sebutan predatory pricing tersebut, KPPU menyatakan siap untuk mendukung OJK melalui ranah penegakan hukum persaingan usaha yang menjadi kewenangannya, tegas Nawir dalam penutupan sarannya.

Pendapat KPPU tersebut disampaikan berdasarkan hasil kajian KPPU dalam menindaklanjuti berbagai pengaduan terkait kenaikan premi asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta jenis Resiko Khusus (yang meliputi banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami) melalui Surat Edaran OJK No. SE.06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta jenis Resiko Khusus meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami tahun 2014.

Dalam edaran tersebut, OJK menetapkan besaran batas atas dan batas bawah bagi tarif premi asuransi tersebut, dimana tarif batas bawah yang baru ditetapkan mencapai kenaikan 300% dari tarif premi semula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×