kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPPU periksa BRI soal dugaan monopoli asuransi


Selasa, 01 April 2014 / 05:15 WIB
KPPU periksa BRI soal dugaan monopoli asuransi
ILUSTRASI. Informasi jadwal KRL Jogja-Solo, berangkat dari Stasiun Yogyakarta, Stasiun Lempuyangan dan Stasiun Maguwo.


Reporter: Tendi Mahadi, Issa Almawadi, Adhitya Himawan, Febrina Ratna Iskana, Nina Dwiantika | Editor: Sandy Baskoro

JAKARTA. Dugaan praktik kartel dan monopoli distribusi produk asuransi lewat bank (bancassurance) dan asuransi kredit mendapat perhatian serius. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki dugaan praktik monopoli oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) bersama dua perusahaan: Asuransi Jiwa BRIngin Life dan Heksa Eka Life Insurance (Heksalife).

"Dugaan pelanggaran, BRI melakukan exclusive dealing atau perjanjian tertutup antara bank dengan perusahaan terafiliasi," kata Mohammad Reza, Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU, Senin (31/3). Kebetulan, BRIngin Life dan Heksalife memiliki ikatan sejarah dengan BRI. Menurut situsnya, BRIngin Life didirikan oleh Dana Pensiun BRI. Sedangkan, Heksalife awalnya merupakan unit usaha Inkoppabri yang bekerjasama dengan BRI.

KPPU melakukan pemeriksaan pendahuluan dalam sidang majelis perkara 05/KPPU-I/2014 tentang dugaan pelanggaran pasal 15 (2) dan/atau pasal 19 huruf a UU No 5 tahun 1999. Pembacaan laporan dugaan pelanggaran dilakukan Kamis (3/4) nanti.

Modusnya, ketika nasabah mengajukan kredit ke bank, "dipaksa" memakai produk asuransi perusahaan terafiliasi. Ini menutup persaingan. Seharusnya setiap asuransi bersaing tanpa embel-embel afiliasi atau tidak. "Jika bank mengarahkan ke satu perusahaan, itu merugikan konsumen," kata sumber KONTAN di pemerintahan.

Dasar hukum perlindungan konsumen adalah nasabah punya pilihan. Yang membayar premi adalah konsumen, bukan bank. Tapi, bank berlindung dibalik kepentingan mereka: melindungi kredit ke konsumen. "Yang pasti, premi tetap masuk ke kantong yang sama," ungkap Reza.

Praktik monopoli bank dan asuransi bukan hal baru. Tahun 2012, KPPU memutus kasus serupa. Kala itu, BNI diputus bersalah, sementara Bank Mandiri lolos, karena mengubah kebijakan.

BRI membantah melakukan monopoli. Sekretaris Perusahaan BRI, Muhammad Ali, mengakui BRI memenuhi panggilan pemeriksaan KPPU. Dan, BRI sudah menjelaskan tak ada dominasi satu asuransi tertentu dalam kredit terhadap nasabah.

Dalam produk kredit pegawai tetap BRI misalnya, BRI menawarkan dua provider: BRInginlife dan Heksa Life. Di asuransi kerugian, BRI menjalin kerjasama dengan 11 perusahaan. "Terakhir, asuransi kredit kendaraan bermotor, ada lima asuransi yang kami tawarkan," kata Ali, kemarin.

Tapi Ali mengakui, di bancassurance, BRI baru menawarkan satu jenis asuransi, yakni BRIngin Life. "Kami terus menjajaki kerjasama dengan asuransi lain," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×