Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemain fintech peer to peer (P2P) lending, Kredit Pintar, telah menurunkan suku bunga pinjaman hingga maksimal 50% sesuai dengan upaya pemerintah Indonesia untuk membatasi suku bunga pinjaman. Adapun, Kredit Pintar menetapkan suku bunga terendah bagi pengguna untuk tenor 3 bulan dengan 5,17% per bulan.
Wisely Wijaya, Direktur Kredit Pintar mengatakan bahwa pengumuman terbaru tentang batas suku bunga adalah hal yang baik untuk kesehatan industri pinjaman secara keseluruhan. "Kebijakan ini akan meningkatkan kepercayaan, keamanan, dan aksesibilitas pinjaman digital bagi masyarakat Indonesia, dan menghapus stigma praktik pengumpulan dan privasi data ilegal,” ujar Wisely dalam siaran pers, Rabu (10/11).
Sejak berdiri pada 2017, Kredit Pintar telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 19 triliun, dengan jumlah pinjaman mulai dari Rp 600.000 hingga Rp 20 juta yang dapat dicicil selama 12 bulan. Kredit Pintar telah melayani lebih dari 4 juta masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Cek daftar 104 pinjol legal, terdaftar dan berizin OJK
Separuh peminjam mengajukan pinjaman sebagai modal bisnis maupun pendidikan. Kredit Pintar juga menyediakan berbagai layanan lain, seperti isi pulsa, pembayaran tagihan, dan fitur Skor Pintar untuk mengecek skor kredit pelanggan.
“Visi kami adalah menjadi merek layanan keuangan digital paling terpercaya di Indonesia, dan sebagai pemberi pinjaman yang bertanggung jawab, kami merangkul kemitraan publik-swasta yang lebih besar dan akan bekerja sama dengan pemerintah untuk memberikan dukungan yang lebih besar lagi bagi UMKM, yang membentuk hingga 99% dari bisnis yang ada di Indonesia,” pungkas Wisely.
Baca Juga: Gandeng Kredit Pintar, Bank Hana salurkan pinjaman Rp 100 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News