Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembayaran manfaat dana pensiun mencapai Rp 20,79 triliun per Februari 2026. Nilai tersebut meningkat 14,26% secara tahunan (year on year/YoY).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa kenaikan pembayaran manfaat ini sejalan dengan bertambahnya jumlah peserta yang memasuki usia pensiun normal.
“Peningkatan ini pada prinsipnya didorong oleh bertambahnya jumlah peserta yang memasuki usia pensiun normal,” ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis OJK, Kamis (9/4/2026).
Baca Juga: Jaga Keberlanjutan Pembayaran Manfaat, Asosiasi Sebut DPLK Perlu Terapkan Upaya Ini
Selain itu, Ogi menyebut terdapat faktor lain yang turut berkontribusi terhadap kenaikan pembayaran manfaat, di antaranya peserta yang berhenti bekerja akibat meninggal dunia maupun karena pemutusan hubungan kerja (PHK/layoff).
Seiring dengan peningkatan kewajiban pembayaran manfaat tersebut, OJK mengingatkan pentingnya penguatan pengelolaan dana pensiun guna menjaga keberlanjutan manfaat bagi peserta.
Ogi menekankan, dana pensiun perlu memperkuat pengelolaan aset melalui penerapan strategi asset liability management (ALM). Langkah ini penting untuk memastikan kecukupan aset dalam memenuhi kewajiban jangka panjang.
Baca Juga: OJK Optimistis Aset Industri Dana Pensiun Tumbuh 10%-12% di Tahun 2026
Selain itu, komitmen pendanaan dari pemberi kerja juga harus tetap terjaga agar tidak menimbulkan kesenjangan pendanaan. Di sisi lain, peningkatan tata kelola menjadi aspek krusial yang perlu diperhatikan oleh seluruh dana pensiun.
“Penguatan tata kelola harus dilakukan di seluruh aspek operasional, termasuk pengelolaan investasi, kepesertaan, dan pendanaan,” jelasnya.
Baca Juga: Ini Sejumlah Penyebab Pembayaran Manfaat Dapen Lembaga Keuangan Tunjukkan Peningkatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













