Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Kresna Mitra Tbk (Kresna Insurance) menyatakan akan menyapih unit usaha syariah. Hal ini seiring dengan Peraturan OJK 67/POJK.05/2016 pasal 18 adanya tengat waktu penyampaian rencana spin off pada 17 Oktober 2020 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Hingga saat ini keputusan dari pemegang saham belum berubah yang menghadapkan terjadinya spin off. Makanya kita bersama-sama dengan tim mengembangkan bisnis syariah," ujar Direktur Utama Kresna Insurance Pepe Arinata kepada Kontan.co.id beberapa waktu lalu.
Guna menyukseskan aksi korporasi ini, Pepe menyebut pihaknya terus memperbaiki infrastruktur bisnis syariah. Juga melakukan kerja sama dengan perbankan syariah guna mengembangkan berbagai portofolio yang ada.
"Kinerja UUS belum terlihat bila dibandingkan konvensional. Namun ada tren peningkatan kinerja bisnis. Makanya kita aktif dengan dewan pengawas syariah terkait tren dan strategi bisnis," jelas Pepe.
Namun Pepe belum merinci kapan akan menyatakan tepatnya spin off UUS ini akan dilakukan. Saat ini, pihaknya masih fokus pada persiapan spin off dan juga mengembangkan bisnis syariah.
Pepe menyebut bisnis Kresna Insurance tercatat positif hingga Naret 2019. Hasil underwriting perusahaan tumbuh 111,32% yoy dari Rp 10,6 miliar menjadi Rp 22,4 miliar hingga Maret 2019.
Pepe menyebut hasil ini menunjukkan bahwa upaya dalam membenahi bisnis perusahaan mulai membuahkan hasil.
Perusahaan asuransi dengan kode emiten ASMI ini mampu membukukan pendapatan premi senilai Rp 304,8 miliar hingga tiga bulan pertama 2019. Nilai ini tumbuh 372,56% yoy dari Rp 64,5 miliar Maret 2019.
"Peningkatan premi terjadi karena ada konsumen dari korporasi yang masuk, ini sudah kita kejar sejak 2016 lalu, dan baru dapat di kuartal 1-2019. Adapun target premi hingga akhir 2019 sebesar 20% hingga 25%," pungkas Pepe.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News