Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) yang telah merugikan anggotanya hingga Rp 15,9 triliun diputus pailit oleh Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Agustus 2022.
Tapi, putusan pailit ini tampaknya menjadi kabar bahagia bagi nasabah KSP Indosurya yang selama ini berharap uangnya kembali. Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum nasabah KSP Indosurya dari Lembaga Bantuan Hukum Bethel Indonesia Raja Harefa.
“Seharusnya para kreditur semangat menunggu dan mendukung para Kurator bekerja melakukan pemberesan harta pailit,” ujar Raja kepada KONTAN, Kamis (1/9).
Baca Juga: KSP Indosurya Pailit, Menteri Koperasi dan UKM: Penegakan Hukum Prioritas Utama
Raja bilang, saat ini para kreditur KSP Indosurya masih harus menyiapkan dokumen untuk mengikuti proses administrasi dalam kepailitan dengan mendaftarkan kembali seluruh tagihan yang terkini dan disampaikan kepada kurator.
Selain itu, ia menyampaikan bakal ada pembentukan Panitia Kreditur selama proses kepailitan berlangsung yang bertujuan memberikan masukan dan nasihat kepada kurator selama proses kepailitan berlangsung.
“Sehingga segala informasi resmi dari Kurator dapat disampaikan secara transparan berdasarkan fakta dokumen dan fakta informasi penting lainnya,” ujarnya.
Tak hanya itu, Raja menyebut nasabah ingin agar ada tindakan-tindakan hukum terhadap Pengurus KSP Indosurya dan Pendirinya atas perbuatan hukum sebelum putusan pailit dibacakan guna menghindari adanya perbuatan actio pauliana terhadap harta Debitur KSP Indosurya.
“Agar aset-aset yang disita dapat meningkatkan nilai harta pailit dan dapat segera dilakukan pemberesan dan pembagian secara pari pasu pro rata parte kepada seluruh kreditor setelah dikurangi biaya kepailitan dan imbal jasa kurator,” ujarnya.
Saat ini proses pidana atas kasus KSP Indosurya masih berjalan di kepolisian.
Baca Juga: Koperasi Bermasalah, Dana Rp 26 Triliun Musnah
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo bilang berkas penyidikan atas tersangka HS, JI dan SA sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.
“Saat ini proses persiapan untuk tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya
De Deo bilang barang bukti yang sudah disita dari para tersangka tersebut senilai Rp 2,1 triliun. Barang bukti tersebut berupa uang tunai, rumah, gedung, apartemen, tanah dan kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News